Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Usulkan Aturan Dwi Kewarganegaraan
Prof Juanda: Saya Tidak Setuju Dwi Kewarganegaraan
Senin, 15 September 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai RUU prioritas 2025. Nantinya, RUU ini akan mengatur adanya perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan.
Ketika Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui keinginan Pemerintah untuk mengusulkan RUU Kewarganegaraan untuk dibahas, lantaran maraknya kasus WNI ilegal di negara lain.
Supratman mengusulkan dalam RUU ini mengatur keistimewaan kewarganegaraan ganda bagi seorang ilmuwan, dokter, ahli nuklir yang dibutuhkan oleh RI. "Pemerintah akan mengusulkan di dalam undang-undang kewarganegaraan ini supaya ada perlakuan khusus untuk dwi kewarganegaraan terhadap orang orang yang memang kita butuhkan," kata Supratman.
Baca juga : Jangan Sampai Ada Penumpang Gelap
Yang Pemerintah dan negara butuhkan seperti di bidang science, kedokteran, nuklir, antariksa termasuk di bidang olahraga yang selama ini dilakukan yakni proses naturalisasi. “Tapi sangat selektif,” katanya.
Meski begitu, UU terkait dwi kewarganegaraan ini masih tahap pembahasan dan tentunya nanti masih dibahas dan putuskan.
Selain itu, Supratman juga mengusulkan RUU tentang Penyesuaian Pidana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menyebut RUU tersebut sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku 2026 nanti.
Baca juga : Menteri PU Janji Bangun Ulang Pakai Dana APBN
Supratman menyinggung sejumlah kasus yang melibatkan RI dengan negara lain contohnya pemulangan Mary Jane ke Filipina. "Kita belum mempunyai pijakan menyangkut soal pemindahan narapidana antar negara yang berkepentingan di sini, bukan hanya negara-negara sahabat seperti yang kita penuhi selama ini," ujarnya.
Pemerintah Indonesia juga berkepentingan sekali karena banyaknya warga WNI yang sekarang menjalani pidana dan juga menginginkan adanya proses itu agar mereka bisa dipindahkan ke Tanah Air. “Itu penting sekali kami mengusulkan ini bisa masuk dalam prioritas evaluasi tahun 2025 ini," tambahnya.
Lalu, bagaimana respons dan tanggapan Baleg mengenai usulan Menteri Hukum? Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo mengatakan pada prinsipnya DPR akan membahas usulan tersebut kalau memang baik untuk Indonesia. “Jika positif akan ditindaklanjuti,” katanya.
Baca juga : Menhan Puji Kerja Satgas PKH Dengan Lintas Sektor
Sementara, Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul, Prof Juanda meminta agar DPR berpikir panjang mengenai usulan tersebut. Karena berpotensi menimbulkan diskriminasi. “Saya kurang setuju,” tolaknya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Prof Juanda terkait usulan UU Dwi Kewarganegaraan, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya