Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Terkait Suap Pengurusan Perkara
Rabu, 24 September 2025 20:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Kuasa Hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy membenarkan kliennya ditangkap KPK.
“Benar. Beliau dijemput hari ini,” ujarnya, Rabu malam.
Baca juga : APBD Sumut Dipangkas, Bobby Janji Pembangunan Tetap Berjalan
Untuk detailnya, Elfano mengaku belum mendapatkan keterangan lengkap.
“Tadi infonya beliau diamankan di rumah keluarganya,” tutur Elfano.
Menas Erwin, lanjut Elfano, dijemput setelah maghrib, menjelang Isya. Malam ini Elfano tidal mendampingi kliennya karena tengah berada di luar kota.
Menas Erwin sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Yakni pada Senin (28/7/2025), dan Selasa (12/8/2025).
Baca juga : Tanggapan Grup Artha Graha atas Pemberitaan Terkait Taman Nasional Komodo
Menas Erwin diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Nama Menas Erwin sebelumnya sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Dalam surat dakwaan, dia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen— disebut Hasbi dengan istilah 'SIO'— senilai Rp 120,1 juta dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240,5 juta dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162,7 juta dari Menas Erwin.
Baca juga : PTSI Medan Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan di Sumatera
Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya