Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Pada pemeriksaan sebelumnya, Ilham mengaku menjual mobil itu ke RK seharga Rp 2,6 miliar. Namun, dia baru membayar setengahnya, atau Rp 1,3 miliar.
“Belum lunas, jadi belum milik dia,” kata Ilham usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (3/9/2025) lalu.
Dia mengaku tidak mengetahui sumber uang yang di gunakan RK untuk mencicil mobil tersebut.
Baca juga : Barcelona Vs PSG, Seru Tapi Pincang
“Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin,” selorohnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun tim penyidik belum menahan para tersangkanya. Meski begitu, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Para tersangka ialah YR selaku mantan Dirut Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM bernama IAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE yakni SUH; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB yaitu SJK.
Baca juga : Formula 1, Saham McLaren Racing Dikuasai Bahrain Dan UEA
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Dalam prosesnya, pemasangan iklan dilakukan melalui perusahaan agensi periklanan. KPK menduga, uang selisih dari pembayaran iklan masuk dan dikelola Divisi Corsec BJB berupa dana non-budgeter. Dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Sementara BJB menyalurkan uang untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online sekitar Rp 409 miliar. Dari jumlah itu, dialirkan untuk pendanaan iklan lewat enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.
Baca juga : Presiden Ingatkan Para Pejabat Jangan Malu Koreksi Diri dan Akui Kekurangan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya