Dark/Light Mode

Kejagung Soal Amicus Curiae Nadiem

Penetapan Tersangka Didukung Alat Bukti

Minggu, 5 Oktober 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae di sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. 

Amicus curiae itu disampaikan langsung dalam sidang praperadilan Nadiem dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) sore. 

Amicus dibacakan oleh dua orang perwakilannya, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan Natalia Soebagjo selaku pegiat antikorupsi. 

Baca juga : Juventus Vs AC Milan, Sensasi Mantan Istimewa

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia, perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” katanya. 

Dia mengatakan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut dalam sidang itu. Arsil menyatakan, amicus yang disampaikannya bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem. 

“Namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” sambungnya. 

Baca juga : Challenger China Open 2025, Janice/Aldila Lolos Ke Final

Lebih lanjut, Arsil mengatakan, pihaknya tak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem dengan adanya amicus ini. 

Penyampaian amicus bukan menyoal bagaimana seharusnya proses hakim memutuskan praperadilan. Sebab, hal itu bukan merupakan kewenangan mereka. 

Adapun 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu ialah pimpinan KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK periode 2003–2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad. 

Baca juga : Melihat SPPG Polri Yang Dipuji BGN & DPR: Siswa Bisa Pilih Menu, Sanitasi Diperketat

Kemudian aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999–2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN periode 2011–2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; serta pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.