Dark/Light Mode

Dianggap Tidak Patuh Dalam Memenuhi Kewajiban, Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

Dave Laksono: Baik, Tapi Perhatikan Juga Ekosistem Digital

Sabtu, 4 Oktober 2025 07:10 WIB
Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok memantik pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap tegas untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan itu bisa merugikan ekosistem Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada TikTok.

Komdigi menegaskan, keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban menyerahkan data terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data yang diminta mencakup trafik, siaran langsung, monetisasi, serta pemberian gift yang diduga digunakan akun terindikasi judi online.

Baca juga : Momentum Menata Fondasi Sistem Keuangan Demokratis

“Kami telah memanggil TikTok, untuk memberikan klarifi kasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025). Namun TikTok menolak memberikan data tersebut. Dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan menyebut memiliki kebijakan internal yang membatasi pemberian data. Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat. Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundangundangan yang lain.

Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

Baca juga : Jurnalisme Benteng Kebenaran Publik

Dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka pada Jumat (3/10/2025), TikTok menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di negara TikTok beroperasi, termasuk di Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar Juru Bicara TikTok.

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, langkah Pemerintah penting untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sehat. Namun, dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengorbankan para pelaku UMKM yang selama ini terbantu lewat TikTok Shop dan live commerce.

Sementara itu, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menekankan, TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku. Dia menilai alasan keberadaan UMKM pada TikTok tidak bisa dijadikan tameng untuk menolak permintaan data Pemerintah.

Baca juga : Tito Dorong Pemda Aktif Dukung Program PSEL

Untuk mengetahui pandangan Dave Laksono mengenai pembekuan sementara izin TikTok, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.