Dark/Light Mode

Dituntut 7 Tahun Bui, Eks Pejabat Disbud Menangis

Jumat, 10 Oktober 2025 06:20 WIB
Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus PPTK Disbud DKI Jakarta, M. Fairza Maulana menangis setelah dituntut pidana 7 tahun penjara. (Foto: M Wahyudin/RM)
Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus PPTK Disbud DKI Jakarta, M. Fairza Maulana menangis setelah dituntut pidana 7 tahun penjara. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Dalam dakwaan, Iwan dan kawan-kawan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar melalui kegiatan seni fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada pe riode 2022–2024. 

Kasus ini bermula ketika GR PRO mendapat penunjukan dari Fairza untuk memfasilitasi acara milad komunitas Bang Japar. Iwan menyetujui dengan meminta imbalan Rp 50 juta sebagai “dana operasional dinas”. 

Anggaran kegiatan yang seharusnya Rp 66,8 juta dinaikkan menjadi Rp 253,2 juta, menimbulkan selisih Rp 186,3 juta. 

Baca juga : Eksperimen Kluivert Gagal

Selanjutnya, Iwan mengarahkan seluruh kegiatan PSBB Komunitas kepada GR PRO. Fairza dan Gatot lalu merekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk bukti foto, surat tugas, dan honorarium pelaku seni yang fiktif atau di-mark up

Total kegiatan yang dikerjakan GR PRO mencapai 101 ke giatan PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan tiga Jakarnaval dengan anggaran Rp 38,6 miliar, padahal biaya riil hanya Rp 8,19 miliar. Selisih Rp 30,4 miliar diduga disalahgunakan. 

Sebagian dana mengalir ke sejumlah pejabat dan pegawai Disbud DKI, termasuk Iwan sebesar Rp 16,2 miliar, Fairza Rp 1,4 miliar, dan Gatot Rp 13,5 miliar. 

Baca juga : Top, KTM Kian Ganas Di MotoGP

Dana lainnya digunakan untuk berbagai keperluan internal seperti tunjangan hari raya, uang saku, dan kegiatan staf. 

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). 

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada Kamis (16/10/2025) mendatang. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.