Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Ahmad Bakri juga meminta Pemerintah berhati-hati karena penggunaan APBN bisa memicu kecemburuan antarpondok. “Anggaran kita terbatas. Kalau semuanya dibangun dengan APBN, tentu timbul kecemburuan dari pondok lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny memang direncanakan menggunakan APBN. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan rencana itu belum final.
“Belum ada kesimpulan. DPR hanya mendorong agar Pemerintah memperhatikan kondisi bangunan pesantren yang sudah tua,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2025).
Baca juga : Siswa Dari Keluarga Tidak Mampu Terbuka Lebar Kuliah Di Luar Negeri
Dari luar parlemen, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menolak penggunaan APBN untuk pembangunan ulang ponpes tersebut. Menurutnya, pesantren merupakan lembaga privat yang dibangun oleh yayasan, bukan milik negara.
Ia menambahkan, peran negara sebaiknya sebatas pendamping sosial, misalnya memberi santunan kepada keluarga korban atau layanan BPJS Kesehatan. “Kalau APBN digunakan, nanti semua yayasan bisa meminta hal serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berusaha menengahi polemik yang ada. Dia menyerukan agar persoalan ini diselesaikan secara bijak. “Bukan untuk membenarkan, tapi untuk memberi pertimbangan yang arif,” ujarnya dalam video di kanal Mahfud MD Official, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga : TB Hasanuddin: Diperlukan Kolaborasi Antar Institusi Terkait
Mahfud yang juga pakar hukum jebolan Pondok Pesantren Al-Mardhiyyah, Pamekasan, Madura ini menjelaskan banyak ponpes, terutama yang berbasis salafiyah, dibangun secara mandiri dan bertahap.
“Sulit mengharapkan pesantren salaf punya izin bangunan lengkap atau administrasi terkoordinasi karena pembangunan biasanya dicicil sesuai kemampuan,” tuturnya.
Ia menilai penyelesaian kasus ini bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice agar pesantren tidak dipojokkan. “Kita punya prinsip kemanfaatan hukum. Yang utama, jangan memojokkan pesantren secara berlebihan,” katanya.
Baca juga : Pratama Dahlian Persadha: Kebijakan Klasifikasi Usia Langkah Korektif
Mahfud berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah dan pengelola ponpes untuk memperbaiki tata kelola ke depan. [BYU/FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya