Dark/Light Mode

Kubu Nadiem Bantah Grup WA Bahas Chromebook

Kejagung: Nanti Saja, Buktikan Di Persidangan

Selasa, 28 Oktober 2025 06:20 WIB
Kejagung menanggapi santai bantahan Kuasa Hukum Nadiem Makarim sebut Grup WA ‘Mas Menteri’ Bahas Proyek Chromebook. (Foto: Dok. Kejagung)
Kejagung menanggapi santai bantahan Kuasa Hukum Nadiem Makarim sebut Grup WA ‘Mas Menteri’ Bahas Proyek Chromebook. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi santai bantahan dari pihak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait adanya grup WhatsApp (WA) “Menteri Core Team” yang disebut membahas pengadaan laptop Chromebook.

“Nanti saja dibuktikan di persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Senin (27/10/2025).

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, menjelaskan, grup WA tersebut awalnya bernama Edu Org Team dan Education Council Team. Keduanya dibuat sekitar 28 Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada 23 Oktober 2019.

“Grup itu dibuat untuk mendiskusikan gagasan penggunaan teknologi dalam pendidikan,” kata Tabrani, di Jakarta.

Menurutnya, anggota grup terdiri dari para ahli di bidang pendidikan dan teknologi informasi (TI), termasuk Najelaa Shihab, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khusus Nadiem.

Baca juga : Madrid Garang Usai Diejek Yamal

“Tidak ada pembahasan tentang Chrome atau Chromebook di dalam grup WA itu,” tegas Tabrani.

Ia menambahkan, pembentukan grup dimaksudkan sebagai forum diskusi strategi kebijakan pendidikan jika nantinya Nadiem menjabat menteri.

“Grup itu dibuat karena Nadiem sudah tahu akan diangkat menjadi menteri, karena sudah beberapa kali dipanggil presiden,” ungkapnya.

Setelah resmi dilantik, nama grup diubah menjadi Mas Menteri Core Team, yang kemudian digunakan untuk koordinasi internal.

Tabrani menyebut pembahasan tentang Chrome maupun Chromebook baru muncul pada 6 Mei 2020, dalam rapat daring yang diikuti tim IT dan Warung Teknologi (Wartek). Rapat itu membahas perbandingan antara sistem operasi Chrome dan Windows. 

Baca juga : Puncak Klasemen Formula, Norris Gusur Piastri

“Jadi, baru pada 6 Mei itu ada pembicaraan soal penggunaan Chrome atau Chromebook,” imbuhnya. 

Sementara itu, Najelaa Shihab memberikan klarifikasi setelah namanya disebut. Ia mengaku tergabung dalam beberapa grup bersama Nadiem dan para mitra pendidikan independen, termasuk pejabat kementerian, untuk membahas kebijakan pendidikan. 

Namun, Najelaa menegaskan tidak pernah terlibat dalam diskusi mengenai pengadaan Chromebook atau perangkat teknologi informasi. 

“Program itu bukan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan). Kami fokus pada substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” jelasnya, Senin (27/10/2025). 

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim yang ditetapkan pada Kamis (4/9/2025) dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga : Pidato Presiden di KTT ke-47 ASEAN: Persatuan Modal Utama Hadapi Konflik Global

Kerugian keuangan negara akibat pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, yang masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.