Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Kembali Sita Aset Satori, dari Tanah, Ambulans, Sampai Kursi Roda
Rabu, 5 November 2025 18:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023, Satori.
Yang disita adalah dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans yang sebelumnya digunakan oleh yayasan penerima bantuan, dua mobil berjenis Toyota ELF dan Toyota Kijang, satu sepeda motor, serta 18 kursi roda.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp 10 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (5/11/2025).
Budi mengungkapkan, penyitaan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). Penyitaan aset-aset ini disebut Budi merupakan langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara.
“Sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” ucapnya.
Baca juga : Kelola Aset Ngangur, BUMN Disarankan Gaet Pihak Ketiga
Sebelumnya, KPK telah menyita 15 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi NasDem tersebut, juga di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
“Sebagian dari showroom, yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Menurut Budi, saat ini, mobil-mobil yang disita tersebut masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.
Mobil tersebut terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, 3 unit Innova, 2 unit Pajero, 2 unit Honda Brio, serta masing-masing satu unit Alphard, Camry, Xpander, dan HRV.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Satori dan Heri Gunawan terkait penyaluran dana PSBI dan PJK OJK Tahun 2020-2023 pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga : Janji yang Ditepati: Bahlil Terangi Negeri dari Arfak sampai Musi Banyuasin
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Dia disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Uang-uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga mobil.
Baca juga : Pererat Solidaritas Dan Jaga Kamtibmas, Kapolda Lampung Hadiri HUT Ke-8 Gaspool
Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Satori menggunakan uang itu untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Tujuannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya