Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dari Tanjung Sauh, BACenter Dorong Reformasi Kebijakan KEK Nasional
Kamis, 6 November 2025 19:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - BACenter kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga kajian strategis yang tak sekadar mendengar, tapi juga memberi solusi atas persoalan kebijakan publik.
Dalam forum yang digelar 5 November 2025, lembaga ini membahas tema “Tantangan Pengembangan KEK–KEK di Indonesia: Studi Kasus KEK Tanjung Sauh Batam.”
Forum yang dipimpin Ketua BACenter, Prof. Dr. Syamsul Bahri, menghadirkan pakar lintas bidang, pelaku usaha, dan pengambil kebijakan. Diskusi menghasilkan sejumlah catatan penting, khususnya terkait dinamika regulasi dan kepastian hukum di KEK Tanjung Sauh.
Proyek KEK Tanjung Sauh diketahui telah mencatat komitmen investasi sekitar Rp 5,9 triliun di atas lahan seluas 840 hektare. Namun, terbitnya PP No. 47 Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait perubahan status lahan dari HGB di atas tanah negara menjadi HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita Batam.
Kondisi ini, menurut peserta forum, membuat investor resah. “Ini seperti menyuruh pelari berlari cepat, tetapi tali sepatunya diikat,” ujar salah satu peserta menggambarkan paradoks antara niat pemerintah menarik investasi dan realitas kebijakan di lapangan.
Baca juga : Gerindra Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Taufan Rahmadi, Anggota Tim Monev dan Akselerasi KEK Pariwisata 2023–2024 Kemenparekraf RI, menilai persoalan di Tanjung Sauh mencerminkan masalah klasik KEK di Indonesia: tumpang tindih regulasi, lemahnya kepastian hukum, dan koordinasi lintas lembaga yang belum efektif.
“Harmonisasi regulasi dan pembentukan Tim Transisi Hukum & Investasi harus segera dilakukan. Status hukum tanah perlu diperjelas, dan pengelolaan kawasan mesti berada di bawah satu Joint Management Board lintas K/L dan daerah. Pemerintah juga perlu memastikan, melalui surat resmi, bahwa PP 47/2025 tidak membatalkan status KEK. Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan investor,” tegas Taufan.
Ia menambahkan, KEK tidak diukur dari banyaknya investor, tetapi dari kualitas ekosistemnya, mulai dari integrasi rantai pasok, infrastruktur kawasan, hingga pengembangan SDM.
“Jika ketiganya berjalan beriringan, Tanjung Sauh bisa menjadi integrated economic habitat yang memberi nilai tambah bagi Batam–Bintan dan Indonesia,” ujarnya.
Chairil Abdini, Peneliti Kebijakan Publik BACenter, menegaskan perlunya pendekatan seimbang antara pemerintah dan pengusaha. “Selesaikan masalahnya secara win–win solution dengan BP Batam,” katanya, menekankan pentingnya dialog konstruktif agar proyek strategis nasional tidak tersandera tarik-menarik kepentingan administratif.
Baca juga : Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasikan Desa Bersinar
Sementara itu, pakar agraria nasional Dr. Darwin Ginting, mengingatkan bahwa perubahan status tanah harus mematuhi asas hukum.
“Perubahan status HGB menjadi HGB di atas HPL tanpa memperhatikan asas hukum membuat investor kehilangan pegangan. Pemerintah harus memastikan investasi ini terlindungi,” ujarnya.
Forum juga menyoroti keberhasilan KEK Mandalika sebagai contoh nyata kawasan yang berkembang berkat kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Hingga Juni 2025, investasi di Mandalika mencapai Rp 5,7 triliun, menyerap lebih dari 19 ribu tenaga kerja, dan menjadi tuan rumah ajang MotoGP.
“Mandalika adalah bukti bahwa ketika regulasi jelas dan tata kelola kuat, KEK bisa memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” tegas Taufan.
BACenter mencatat komitmen pemerintah terhadap percepatan KEK. Dalam rapat terbatas 22 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa KEK merupakan bagian penting dari strategi pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hingga kini, realisasi investasi nasional mencapai Rp 90,1 triliun dan menyerap lebih dari 47 ribu tenaga kerja.
Baca juga : Bali, NTB, Dan NTT Dorong Integrasi Pembangunan Kawasan Selatan
Dalam peresmian KEK Sanur, Bali, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan “setiap KEK menjadi ruang pertumbuhan yang menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang merata.”
Forum menyimpulkan, percepatan KEK di Indonesia bukan hanya urusan investasi, tapi juga tata kelola (governance), konsistensi kebijakan, dan keberanian mengambil keputusan berpihak pada kepastian hukum.
“KEK adalah wajah kepercayaan investor terhadap Indonesia. Maka negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang memastikan setiap janji investasi benar-benar menjadi kenyataan,” demikian salah satu kesimpulan forum.
BACenter mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan hasil forum ini sebagai momentum. Dari Tanjung Sauh, Indonesia diharapkan mampu menata ulang arah pengembangan KEK yang lebih inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya