Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Chromebook, Berkas Nadiem Cs Dilimpahkan Pekan Depan
Jumat, 7 November 2025 23:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Insya Allah minggu depan akan dilaksanakan tahap II, mudah-mudahan. Berkasnya sudah hampir 90 persen lebih, bahkan mendekati 100 persen, selesai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga : Pasar Kripto Terkoreksi Dampak The Fed Dan Pertemuan Trump–Jinping
Menurut Anang, penyidik hampir merampungkan seluruh berkas perkara dari lima orang tersangka. Setelah selesai, penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
Ia juga menyebut perhitungan kerugian negara dalam kasus ini telah rampung, dengan nilai tidak jauh berbeda dari estimasi awal. “Yang jelas di atas Rp 1,5 triliun,” imbuhnya.
Baca juga : Tottenham vs Chelsea, Derby London Dihantui Pemain Cedera
Pelimpahan berkas dilakukan terhadap seluruh tersangka, termasuk Nadiem. Empat tersangka lainnya merupakan mantan pejabat dan staf khusus di Kemendikbudristek, salah satunya Jurist Tan (JT). “JT belum,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu penerbitan red notice Jurist Tan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Permintaan red notice tersebut telah dikirim sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga : Anya Geraldine, Nyaris Dilecehkan Tetangga Saat SMP
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang tersangka.
Teranyar, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya