Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Kuota Haji, Eks Bendahara Amphuri Ditanya Pertemuan Dengan Eks Menag
Rabu, 8 Oktober 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), M. Tauhid Hamdi.
Dia didalami soal pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri proses atau diskresi pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata atau 50-50.
Baca juga : Indonesia Vs Arab Saudi, Berat Tapi Menantang
“Termasuk itu (pertemuan dengan Gus Yaqut). Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025) sore.
Menurut Budi, diskresi Menag Yaqut kala itu berdampak kepada penambahan kuota bagi pihak-pihak di PIHK atau biro travel haji, secara signifikan. Karenanya, penyidik mendalami proses sebelum adanya diskresi tersebut.
“Nah, ini pembagiannya seperti apa, pendistribusiannya? Termasuk tadi, di lapangan ditemukan adanya biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi ternyata bisa menyelenggarakan ibadah haji,” imbuhnya.
Baca juga : Rizki Boyong 2 Emas, Pecahkan Rekor Dunia
Selain itu, penyidik KPK juga menggali pengisian kuota tambahan dan aliran uang fee percepatan untuk waktu tunggu nol tahun (T0), atau berangkat di tahun yang sama, saat pemberangkatan haji khusus.
Materi soal aliran uang fee percepatan dan pengisian kuota tambahan haji khusus itu juga didalami dari saksi lainnya, yakni MIH selaku karyawan swasta.
Baik Tauhid Hamdi dan MIH diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (7/10/2025). Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Direktur PT SWT berinisial SAR. Tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Baca juga : Presiden Nyatakan Perang Melawan Tambang Ilegal
Karenanya, KPK memberikan teguran keras agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan rasuah ini. “Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya,” lanjut Budi.
Sementara Tauhid Hamdi mengakui, dirinya diperiksa soal pertemuannya dengan Yaqut. Menurutnya, ada dua kali pertemuan yang dilakukan dengan tempuh yang berbeda.
“Masih (diperiksa) sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum. Dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” ucap Tauhid kepada wartawan usai diperiksa KPK, Selasa sore.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya