Dark/Light Mode

Kejagung Limpahkan Berkas, Nadiem Sempat Kejedot Pintu Mobil Tahanan

Senin, 10 November 2025 10:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) periode 2019–2022. Salah satunya, mantan Mendikbudristek Anwar Makarim.

"Senin (10/11/2025) hari ini, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk, kecuali JT (Jurist Tan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (10/11/2025) pagi.

Keempat tersangka yang dilimpahkan yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim; dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dari pantauan di Kejari Jakarta Pusat, hingga sekitar pukul 10.00 WIB, baru dua tersangka yang telah tiba. Mereka ialah Sri Wahyuni dan Mulatsyah. Tak lama berselang, istri Nadiem Makarim, Franka Franklin juga datang ke Kejari Jakarta Pusat. Dia didampingi seorang kuasa hukum suaminya.

Baca juga : Pertamina Foundation Percepat Net Zero dan Literasi Digital Nasional

"Mau ketemu bapak nanti," kata Franka kepada wartawan.

"Alhamdulillah, sudah semakin sehat. Terima kasih banyak," jawabnya saat ditanya kondisi kesehatan Nadiem. Adapun

Nadiem sendiri tiba sekitar pukul 10.27 WIB. Saat baru turun dari mobil tahanan, kepalanya sempat terantuk alias kejedot bagian pintu mobil. "Iya (sehat), Alhamdulilah," singkat Nadiem.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa perkara korupsi Nadiem dkk bakal dilimpahkan pada pekan ini.

Baca juga : Barcelona Cuma Dapat 1 Poin, Inter Milan Menang

"Insya Allah, dalam minggu depan akan dilaksanakan (tahap II), mudah-mudahan. Kan sudah hampir 90 persen lebih sampai 100 persen selesai kok berkasnya," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, sejauh ini penyidik sudah hampir rampung menyelesaikan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus ini.

Penyidik pun segera melakukan pelimpahan atau tahap II kepada jaksa penuntut umum. Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini pun sudah rampung.

Nilainya tidak jauh berbeda dari estimasi awal di tahap penyidikan. "Yang jelas di atas Rp 1,5 triliun," imbuhnya.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau untuk Jaminan Kasus CPO Migor

Dia menambahkan, pelimpahan berkasnya untuk seluruh tersangka, termasuk Nadiem Makarim. Empat orang lainnya ialah mantan anak buah Nadiem di Kemendikbudristek, salah satunya Jurist Tan (JT) selaku mantan staf khusus Nadiem. "Ya (termasuk Nadiem). Tapi yang satu berkas belum ya, JT belum," kata Anang.

Anang bilang, pihaknya saat ini hanya bisa menunggu penerbitan red notice Jurist Tan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Red notice tersebut telah lama dikirimkan sebelumnya.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.