Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Roy Suryo Cs memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Roy datang dengan dua tersangka lain. Setelah diperiksa, Roy Suryo Cs masih bisa pulang, karena belum ditahan.
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), pukul 10.16 WIB. dia didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Dua tersangka lain yang turut dipanggil adalah Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Rismon datang lebih dulu, tapi memilih menunggu Roy dan Tifa di kantin Mapolda Metro Jaya. Setelah ketiganya berkumpul, mereka berjalan bersama tim kuasa hukum menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga : Gawat, Jaringan Teroris Rekrut Anak-anak Lewat Game Online
Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung selama 9 jam 20 menit. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak menahan Roy Suryo Cs. Alasannya, para tersangka masih mengajukan ahli dan saksi meringankan.
“Pemeriksaan sudah selesai, para tersangka sudah memberikan keterangan, dan kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto.
Bhudi menjelaskan, dalam pemeriksaan, Rismon mendapat 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan, dan Tifa 86 pertanyaan. “Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan oleh tim penyidik dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Baca juga : Mirah Sumirat: Dialog Tripartit Bisa Untuk Cari Solusi
Sebelum diperiksa, Roy sempat memberi pernyataan kepada wartawan. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Namun, ia enggan merinci barang bukti tersebut. “Buktinya sudah ada, sudah,” katanya singkat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Kasus ini bermula dari gugatan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak asli. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan, ijazah tersebut asli.
Baca juga : Netty Prasetiyani: Industri Besar Punya Tanggung Jawab Sosial
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 pun langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pertama, di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya