Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasasinya Ditolak
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung
Sabtu, 15 November 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim tinggi Albertina Ho saat membacakan amar putusan banding.
Hukuman 18 tahun penjara tersebut, 2 tahun lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain menambah lamanya pemidanaan penjara, majelis hakim banding juga merampas uang Rp 8,8 miliar dari Zarof, yang sebelumnya dikembalikan.
Baca juga : Portugal Dibungkam Irlandia, Ronaldo Marah-marah
Selain itu, Zarof terbukti menerima gratifikasi selama menduduki jabatan di MA. Dia tidak dapat membuktikan bahwa uang sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg yang ditemukan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, berasal dari hasil yang sah.
Uang maupun emasnya tidak pernah dilampirkan ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar hakim.
Baca juga : Alcaraz Pertahankan Takhta Petenis No.1
Sementara di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim mengembalikan uang sejumlah Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Hakim menganggap uang itu sebagai penghasilan yang sah dari pembayaran pajak tahunan.
Majelis hakim menyatakan, Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat suap dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya