Dark/Light Mode

KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD OKU, Digiring 11 Polisi

Kamis, 20 November 2025 19:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dia merupakan salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus ini. Ada 11 orang polisi turut mendampingi penyidik KPK saat membawa anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Parwanto berjalan paling depan. Dari pantauan, Parwanto tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Berjalan paling depan, dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna biru. Dirinya juga tampak membawa tas selempang.

Tak sendirian, di belakangnya tampak juga anggota DPRD OKU, Robi Vitergo. Dia memakai kemeja lengan pendek warna putih. Dia sempat mengacungkan jempolnya saat disapa awak media.

Selain itu, ada dua pihak lainnya yang merupakan wiraswasta, yakni Ahmat Toha alias Anang dan Mendra SB. Selanjutnya keempat orang tersebut naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK memanggil Parwanto dkk untuk diperiksa terkait kasus suap yang telah menjerat enam orang tersangka ini. Jadwal pemeriksaan mereka untuk hari Kamis ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis siang.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 29 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya

Parwanto dan tiga orang lainnya merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar (empat tersangka baru)," kata Fitroh saat konfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025) lalu.

Keempat tersangkanya ialah Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029), Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU periode 2024–2029, dan dua pihak swasta yakni Ahmad Thoha dan Meindra SB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Serta, dua tersangka selaku pemberi suap berasal dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Namun ada pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut. Tujuannya, agar RAPBD 2025 dapat disahkan. Perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah pokok pikiran atau pokir.

Baca juga : KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR

Kesepakatannya, jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 45 miliar.

"Dengan pembagian untuk Ketua dan Wakil Ketua nilai proyeknya disepakati Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota Rp1 miliar," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Nilai proyek kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tapi untuk besaran fee tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee-nya sebesar Rp 7 miliar.

Dalam pembahasan APBD 2025, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar, menjadi Rp 96 miliar. Kenaikannya menjadi signifikan karena telah ada kesepakatan sebelumnya.

Saat itu, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan sembilan proyek kepada dua pihak swasta, M. Fauzi dan Sugeng Santoso.

Tapi ada commitment fee (imbalan) sebesar 22 persen dengan rincian, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriyansyah dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

"Ada beberapa nama perusahaan ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia CV RF," tutur Setyo.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 22 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya

Kemudian, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 M dengan penyedia CV RE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 M dengan penyedia CV DSA, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengan penyedia CV GR.

Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV DSA.

Peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV ACN; peningkatan jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation; peningkatan jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar dengan penyedia CV MDR.

"Berdasarkan hasil ekspos tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," kata Setyo.

Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.