Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nama Koperasi Diubah, Koperasi Karyawan Jasa Marga Gugat ke PTUN

Rabu, 26 Februari 2020 21:54 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan Koperasi Karyawan Jasa Marga Gugat di PTUN Jakarta, Rabu (26/2). (Foto: Istimewa)
Suasana sidang lanjutan gugatan Koperasi Karyawan Jasa Marga Gugat di PTUN Jakarta, Rabu (26/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Koperasi Jasa Marga Bakti VII mewakili 210 anggota sekaligus karyawan PT Jasa Marga menggugat Dinas Koperasi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena Dinas Koperasi DKI Jakarta mengesahkan perubahan nama koperasi menjadi “KOSIPA Jasa Marga Bakti Tujuh” oleh pihak diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 40 miliar. Selain itu pengurus koperasi karyawan Jasa Marga Bhakti VII juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya pada 2 Juli 2015 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2624/VII/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus

Pada sidang lanjutan di PTUN Jakarta, Rabu (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi, penggugat menghadirkan beberapa saksi dan pengurus koperasi Jasa Marga Bakti VII, eks karyawan Jasa marga yang dirugikan, dan saksi pencatutan nama yang terdaftar di Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan nama dari "Koperasi Jasa Marga Bhakti VII" menjadi" KOSIPA Jasa Marga Bakti Tujuh" yang selanjutnya dibuat untuk berutang ke 2 bank swasta sebesar Rp 40 miliar pada 2014. 

Baca juga : BUMN Diminta Berdayakan Koperasi Karyawan

Dalam kesaksiannya, para saksi menjelaskan Rapat Anggota Luar Biasa pada 06 Januari 2014 tentang perubahan nama koperasi tersebut telah melanggar aturan AD/ART. Perubahan nama tersebut tidak melibatkan anggota koperasi dan tanda tangan saksi dipalsukan dalam berita acara tersebut. 

Sujayadi, Ketua Koperasi Jasa Marga Bakti Tujuh, sebagai penggugat, menjelaskan, selain proses dugaan manipulasi perubahan nama koperasi, KOSIPA Jasamarga Bhakti VII diduga menggelapkan dana sebesar Rp 40 miliar. Pengurus baru pun telah disomasi Bank Harda Internasional tercatat per Juli 2019 sebesar Rp 87 miliar yang terdiri dari pokok, denda, dan bunga yang harus segera bayar. Kredit macet juga tercatat di bank Index sebesar Rp 15 miliar pinjaman pada 2014. "Dalam proses pinjaman tersebut, nama karyawan Jasa Marga dicatut kurang lebih 128 anggota dan diduga dipalsukan," kata Sujayadi.

Baca juga : Menkop Minta Koperasi Dilibatkan Dalam Pengembangan Labuan Bajo

Menurut Sujayadi, karyawan Jasa Marga baru mengetahui pinjaman tersebut saat mendapat surat tagihan utang dari kedua bank tersebut. "Para karyawan kaget, tidak pernah pinjam uang ke bank tersebut tiba-tiba dapat surat tagihan dan diminta segera membayarnya," katanya lagi.  

Selain itu, karyawan Jasa Marga juga kembali dibuat kaget karena namanya diblacklist Bank Indonesia sebagi nasabah macet. "Sudah jatuh tertimpa tangga pula," geram Sujayadi.

Baca juga : NTT Masuk Kategori High Risk ASF, Kementan Perketat Kawasan Perbatasan Timor Leste

Sujayadi menjelaskan, selain melakukan gugatan ke PTUN, dugaan tindak pidana juga sudah dilaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini oknum-oknum yang sudah dilaporkan masih bebas. Ia berharap, pengadilan PTUN memutus yang seadil-adilnya dan penegakan hukum Polda Metrojaya dapat menegakkan hukum juga yang seadil-adilnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.