Dark/Light Mode

Revisi UU ASN, Perlukah Status PPPK Beralih Menjadi PNS?

Zulfikar Arse Sadikin: UU ASN Tak Masuk Agenda Prolegnas 2026

Senin, 24 November 2025 07:15 WIB
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan kembali memicu perbincangan publik. Ada yang setuju, namun ada juga yang menolak.

Wacana ini muncul seiring proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan aturan perundang-undangan. Menurut dia, peralihan ini tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Trubus Rahardiansyah: Peralihan PPPK Ke PNS Tidak Ada Urgensinya

"Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," ujar Rini, Selasa (18/11/2025).

Diketahui, PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Untuk masa kerja, PNS sampai pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Adapun masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, umumnya paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

Baca juga : Menag Gowes Onthel Susuri Lapangan Banteng

Wakil Ketua Komisi II DPR Zuldikar Arse Sadikin menjelaskan, secara aturan PPPK tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Namun, aturan mengizinkan PPPK untuk seleksi menjadi PNS.

"Di Prolegnas 2026, Komisi II DPR diminta menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Tidak lagi menyusun Undang-Undang ASN," tegas Zulfikar kepada Rakyat Merdeka, Minggu (23/11/2025).

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, jika PPPK beralih menjadi PNS, maka berpotensi menutup peluang generasi muda untuk menjadi PNS. Selain itu, kata dia, kebijakan itu akan mengacaukan sistem rekrutmen yang sudah ditata lewat mekanisme kompetensi.

Baca juga : Pemerintah Waspadai Wajah Baru Premanisme

"Usulan terlalu politis dan berisiko merusak tata kelola birokrasi. Menurut saya, ini kebijakan yang tidak tepat," ujar Trubus kepada Rakyat Merdeka, Minggu (23/11/2025).

Untuk mengetahui pandangan Zulfikar Arse Sadikin mengenai wacana peralihan PPPK menjadi PNS, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.