Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rehabilitasi Kasus ASDP, Perlu Reformasi KPK Dan Lembaga Peradilan
Rabu, 26 November 2025 12:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman menyoroti keputusan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang sebelumnya terjerat kasus ASDP.
Ia menilai keputusan itu memunculkan kembali pertanyaan serius mengenai akurasi penetapan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta objektivitas lembaga peradilan.
Arif menyebut, sejumlah kasus sebelumnya juga berujung dianulir Pemerintah, termasuk perkara yang menyinggung nama Tom Lembong serta polemik kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto.
Baca juga : Rehabilitasi Dari Prabowo, Jawaban Atas Suara Publik
"Ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses penanganan perkara korupsi," kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Arif menilai, hal ini menunjukkan ada kekeliruan dalam proses penyidikan. Artinya KPK dalam melakukan penetapan ada kekeliruan yang menyebabkan kasus yang ditangani harus direvisi oleh Pemerintah melalui desakan masyarakat di wakili DPR dan diputuskan oleh Keputusan Presiden.
Karena itu, dia mengatakan, ada dua institusi yang perlu menjadi perhatian publik yakni KPK dan lembaga kehakiman. Dia menilai, KPK kerap meningkatkan status tersangka tanpa bukti yang benar-benar kuat. "Sementara hakim mestinya objektif dalam melihat rangkaian fakta persidangan," sebutnya.
Baca juga : Hormati Rehabilitasi, KPK Sebut Proses Hukum Eks Dirut ASDP Sudah Proporsional
Ditegaskan, mestinya Pemerintah tidak menjadi pihak yang terus-menerus mengoreksi proses hukum. Sebab, hakim harusnya jadi benteng terakhir yang punya kewenangan secara konstitusi bagi orang yang mendapatkan keadilan.
Arif juga menilai salah satu sumber persoalan berasal dari ketentuan dalam pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Baginya, aturan tersebut terlalu longgar hingga memungkinkan seseorang dipidana meskipun tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara langsung.
"Ini perlu direvisi agar kasus seperti ASDP tidak terulang. Karena dalam pasal tersebut diterangkan mengutungkan orang lain saja dapat dipidana. Padahal dirinya tidak menikmati sama sekali hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca juga : KPK Minta Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Dia menyebut, situasi serupa ditemukan di berbagai kasus lain. Sebagai langkah korektif, Arif mendesak pembentukan tim khusus untuk mendorong reformasi internal lembaga peradilan.
"Saya kira perlu dibentuk tim khusus reformasi hakim agar berani melakukan putusan yang objektif setiap perkara yang ditangani oleh hakim," tutup Arif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya