Dark/Light Mode

PerCa Indonesia Dukung Revisi UU Kewarganegaraan

Kamis, 27 November 2025 17:38 WIB
Kegiatan FGD yang digelar PerCa Indonesia dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: PerCa Indonesia
Kegiatan FGD yang digelar PerCa Indonesia dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: PerCa Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia menyatakan mendukung revisi undang-undang tersebut lantaran banyaknya kasus anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara lain yang sulit untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Sekjen PerCa Indonesia Juliani Luthan menuturkan, sejak 2008 pihaknya memperjuangkan kepentingan keluarga perkawinan campuran. Salah satunya terkait kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran.

Menurutnya, perlu ada solusi alternatif atas asas aktif dalam UU Kewarganegaraan yang menyebabkan hilangnya generasi muda Indonesia karena aturan yang tidak lagi sesuai dengan realitas sosial.

“PerCa Indonesia dalam advokasi kewarganegaraan mengangkat prinsip Sekali Indonesia Tetap Indonesia, dimana ikatan darah seseorang dengan WNI harus diangkat derajat nya dalam kebijakan kewarganegaraan,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Tinjauan Kritis terhadap UU Nomor 12 tahun 2006 Dalam Perspektif Hukum Menuju 20 tahun Pelaksanaan Aturan Kewarganegaraan di Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Diterangkan Juliani, meskipun tetap mendukung asas kewarganegaraan tunggal, PerCa Indonesia menilai sejumlah pasal dalam UU Kewarganegaraan perlu ditinjau ulang.

Salah satu alasan mendesaknya revisi adalah banyaknya kasus anak keturunan Indonesia yang juga eks pemegang kewarganegaraan ganda terbatas yang sudah memilih menjadi WNI dan telah melepaskan kewarganegaraan asingnya. Namun hingga kini mereka belum dikukuhkan sebagai WNI.

“Situasi ini membuat mereka berada dalam kondisi terancam stateless, yang sejatinya bertentangan dengan hukum Indonesia dan menimbulkan dampak psikologis, administratif, dan masa depan yang sangat serius,” sebutnya.

Baca juga : Manufacturing Indonesia 2025 Pamerkan Inovasi Dan Ketangguhan Industri Nasional

Juliani mengungkapkan, selama ini beban administrasi diserahkan kepada pemohon anak yang ingin menjadi WNI.

“Pemerintah perlu memasukkan unsur-unsur yang sesuai marwah perlindungan dan kepastian hukum. Jangan biarkan anak hasil perkawinan campuran sulit untuk menjadi WNI karena masalah administrasi,” paparnya.

Pihaknya mengusung tag Sekali Indonesia Tetap Indonesia sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Peneliti dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Eddy Setiawan menilai UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Kewarganegaraan sudah tidak sesuai perkembangan situasi saat ini.

“Perkawinan campuran terus meningkat, sementara aturan yang ada di Indonesia malah membuat anak hasil perkawinan campuran menjadi stateless (tidak punya kewarganegaraan),” ujarnya.

Dia melihat akar masalah ini adalah persoalan administrasi di Indonesia. Apalagi kementerian dan instansi terkait lebih menekankan pada pengawasan ketimbang pelayanan publik.

“Apalagi banyak anak eks berkewarganegaraan ganda yang jadi warga negara asing bukan karena bukan kehendak sendiri, dan sekarang mereka ingin menjadi WNI, perubahan UU Kewarganegaraan ke depan harus bisa menyikapi soal ini,” katanya.

Baca juga : Properti Indonesia Tunjukkan Ketangguhan, LPKR Raup Pertumbuhan

Anak hasil perkawinan campuran, Clay Wesley Atmodjo Gribble mengaku sejak lahir sampai saat ini dirinya selalu tinggal di Indonesia. Sejak lahir hingga berusia 20 tahun dia juga tidak pernah ke luar negeri.

“Tapi ketika dewasa saya baru tau bahwa saya ini warga negara asing, bukan WNI,” ujarnya.

Upaya Clay menjadi WNI menghadapi banyak tantangan. Apalagi kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.

“Saya mengurus untuk menjadi WNI sejak tahun 2022, pada Februari 2025 saya dapat informasi berkas saya sudah di Sekretariat Negara (Setneg) tapi sampai Oktober lalu saya belum dapat informasi terbaru. Sementara saya butuh kewarganegaraan yang jelas untuk kuliah dan mencari pekerjaan,” terangnya.

Dia berharap, anak-anak hasil perkawinan campuran seperti dirinya dipermudah untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyatakan, bagi anak-anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia dengan asing, pemerintah perlu memfasilitasi agar kewarganegaraan anak setelah mereka dewasa.

“Bila mereka memilih untuk menjadi WNI, seharusnya mereka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara cepat tanpa birokrasi yang panjang,” katanya.

Baca juga : Peradi SAI Apresiasi Pengesahan UU KUHAP, Yakin Aparat Lebih Profesional

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menyebutkan, permasalahan kewarganegaraan ini kerapa berhadapan dengan masalah birokrasi yang rumit dan panjang.

Untuk itu, dia mengusulkan Omnibus Law yang memuat semua aturan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.

“Ini bisa diakomodasi dengan sejumlah undang-undang harus direvisi sekaligus,” imbuhnya.

Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Ahmad Ahsin Tohari menjelaskan, negara modern tidak diukur dari seberapa ketat dia mengatur warganya, tetapi dari sejauh mana dia mampu merangkul, melindungi, dan mempermudah mereka menjalankan hak-haknya.

Menurutnya, ada urgensi soal transformasi layanan kewarganegaraan.

“Setiap anak dengan darah Indonesia adalah WNI terlebih dahulu. Administrasi bukan penentu identitas, melainkan sekedar pencatat identitas, makanya perlu ada pergantian sudut pandang negara terhadap rakyat,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.