Pemerasan Izin RPTKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Kantongi Rp 135,2 Miliar
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total, mereka meraup Rp 135,29 miliar
Sabtu, 13 Desember 2025 06:35 WIB