Dark/Light Mode

Teken Nota Kesepahaman, KemenPPPA Gandeng KPU Perkuat Peran Perempuan

Selasa, 16 Desember 2025 06:45 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menandatangani naskah nota kesepahaman antara KPU dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto: Instagram/afif_sda)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menandatangani naskah nota kesepahaman antara KPU dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto: Instagram/afif_sda)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersepakat memperkuat peran perempuan dalam politik nasional. Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

“Dalam kaitan ini, KPU ingin bersinergi dengan banyak pihak, termasuk Kementerian PPPA, untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik agar semakin baik,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

Nota kesepahaman tersebut, kata Afif, untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan di lingkungan kerja. Termasuk, kata dia, kekerasan berbasis gender selama penyelenggaraan kontestasi politik 2029. 

KPU dan KemenPPPA sepakat melakukan kerja sama untuk mendorong partisipasi perempuan dalam kancah politik nasional serta pertukaran data dan pencegahan serta penanganan terhadap keamanan perempuan maupun anak-anak dalam proses Pemilu mendatang. (Foto: Instagram/afif_sda)

Afif membeberkan kekerasan berbasis gender dalam politik. Pertama, serangan verbal fisik, seperti ancaman dan penyerangan. Kedua, kekerasan seksual, seperti pelecehan dan penyebaran foto atau video intim. 

Baca juga : Gerindra Jatim Bersiap Antar Prabowo Presiden 2 Periode

Ketiga, serangan psikologis, seperti intimidasi dan perundungan siber. Keempat, ekonomi. Dan kelima, serangan simbolis, seperti perusakan atribut kampanye. 

“Seluruh bentuk kekerasan tersebut menargetkan perempuan karena gendernya dengan tujuan melemahkan partisipasi politik. Hal-hal itu bisa kita antisipasi,” katanya. 

Ketua KPU menambahkan, penandatanganan MoU tersebut sejalan dengan Keputusan KPU tentang pencegahan kekerasan seksual yang diterbitkan pada September 2024. Keputusan itu, kata Afif, merupakan komitmen administratif. 

“Kami akan melakukan edukasi bersama, dan ke depannya KPU serta Kementerian PPPA akan melakukan banyak inisiatif bersama. Harapannya, hal ini dapat memperkuat jajaran KPU serta rekan-rekan di Kementerian PPPA,” ungkapnya. 

Baca juga : KPK Sita Dolar Singapura, Jumlahnya Masih Dihitung

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menjelaskan, MoU tersebut secara teknis mencakup kesepakatan pertukaran data serta pencegahan dan penanganan keamanan bagi perempuan dan anak dalam proses pemilu mendatang. 

“Selanjutnya adalah memastikan keamanan perempuan dan anak dalam proses Pemilu agar tidak terjadi pelanggaranpelanggaran pada Pemilu 2029,” kata Arifah. 

Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah membenarkan tingginya angka kekerasan politik berbasis gender dalam pesta demokrasi. Dia menegaskan, kekerasan politik berbasis gender merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi. 

“Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas DPR dan Pemerintah, penting mendefinisikan secara jelas mengenai kekerasan politik berbasis gender,” kata Hurriyah di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/12/2025). 

Baca juga : ASDP Perkuat Koordinasi Dan Layanan Di Semua Lini

Hurriyah berharap Undang-Undang Pemilu dapat mengatur mekanisme pengaduan yang cepat, rahasia, dan sensitif terhadap korban. Dia menegaskan, korban, saksi, dan pelapor harus dierikan perlindungan hukum dan psikologis. 

“Wajibkan KPU dan Bawaslu untuk mengedukasi partai politik, calon, dan pemilih,” sarannya. 

Hurriyah mengajak semua pihak, untuk sama-sama mengawal revisi Undang-Undang Pemilu guna menciptakan ruang politik yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan. Dia mengatakan, pembuat kebijakan, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil harus punya komitmen yang sama. 

“Demokrasi inklusif bukan hanya hak perempuan, tetapi juga prasyarat bagi keadilan dan kualitas demokrasi Indonesia. Tanpa langkah konkret, demokrasi berisiko terus mereproduksi ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.