Dark/Light Mode

Masih Dibantarkan, Sidang Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Selasa, 16 Desember 2025 12:20 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ditunda.

Sebab, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut masih sakit dan dibantarkan di rumah sakit.

"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada 4 terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya 3 terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Medan

Selanjutnya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan Nadiem dalam sidang pekan depan agar pembuktian kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.

Jaksa membuka opsi agar Nadiem hadir secara online pada sidang pekan depan, jika masih menjalani pemulihan. Majelis hakim pun memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem.

Lalu, hakim meminta tanggapan tim penasihat hukum atas kondisi Nadiem yang disampaikan jaksa. Pihak Nadiem meminta pembantaran dilakukan mengikuti surat rekomendasi dokter. Sementara untuk pembuktian persidangan Nadiem dipisah dengan tiga terdakwa lainnya.

Baca juga : Harus Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan

Selain itu, meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta laporan hasil perhitungan (LHP) audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.

Majelis hakim menyatakan, digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan.

Dari pantauan, ibunda Nadiem, Atika Algadrie juga hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga : Limpahkan Surat Dakwaan, Jaksa Siap Beberkan Peran Nadiem di Kasus Chromebook

"Jadi untuk selanjutnya, kita tunda pada persidangan selanjutnya, hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.

Adapun tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek bertambah menjadi Rp 2,1 triliun. Total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung, yakni Rp 1,9 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.