Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sambangi Sejumlah Lokasi, KPK Tak Mampu Temukan Harun Masiku
Selasa, 3 Maret 2020 14:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mencari keberadaan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku di puluhan lokasi. Tetapi, tim komisi antirasuah belum menemukannya.
"KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantor Ombudsman, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Meskipun begitu, Firli enggan membeberkan lokasi mana saja yang sudah disambangi tim penyidiknya. Firli mengklaim, komisinya terus berkomitmen mencari eks politikus PDIP tersebut sebelum menggelandangnya ke markas KPK. Harun, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga : Jarang Turun, Nasib Kepa Tak Jelas
Ia pun mengultimatum Harun agar segera menyerahkan diri. Firli juga mengimbau masyarakat untuk memberitahu KPK jika mengetahui keberadaan Harun.
"Kalau mereka tidak menyerahkan diri, kita akan tetap melakukan pencarian sampai dia tertangkap," tegas jenderal polisi bintang tiga itu.
Ketika disinggung mengenai batas waktu menangkap Harun, Firli tidak menjawab lugas. "Kita akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu," tandasnya.
Baca juga : Kongres Ulama Tolak Omnibus Law, Kiai Ma`ruf Turun Tangan
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hambatan pencarian Harun berada di level pimpinan KPK. LSM antikorupsi itu memandang Firli Cs tidak serius memproses Harun.
"Sepanjang KPK tidak serius untuk mengembangkan perkara ini, menurut saya, saya sangsi keberadaan dia bisa terdeteksi. Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Donal Fariz ditemui di Jakarta, Rabu (19/2).
Dalam perkara ini, Harun diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan uang Rp 900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Baca juga : Pemprov, Gerak Cepet Dong, Angkut Sampah Sisa Banjir
Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Meski demikian, KPK tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dinyatakan masih buron.
Harun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Harun dan Wahyu, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta, Saeful. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya