Dark/Light Mode

Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Nurhadi, KPK Lagi Persiapkan Administrasi

Senin, 24 Februari 2020 22:27 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan alasan tidak hadirnya tim biro hukum KPK dalam sidang perdana gugatan pra peradilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang digelar hari Selasa (24/2).

"Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya," beber Ali di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Ali mengungkapkan, berdasarkan informasi tim biro hukum KPK, tidak ada yang berbeda dalam materi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi dan kawan-kawan.

Ihwal pernyataan kuasa hukum Nurhadi yang menyebut belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Ali langsung membantahnya.

Baca juga : Hari Ini Persija Perkenalkan Tim dan Jersey Musim 2020

"Saya kira penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan mekanisme hukum acara. Penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya.

Dan kemudian nanti soal ini akan dijawab ketika nanti tim biro hukum memberikan tanggapan diberi kesempatan hakim memberi tanggapan terkait dengan materi pra peradilannya," terang Ali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan ajuan tersangka suap dan gratifikasi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan kawan-kawan.

Penundaan tersebut dikatakan karena tergugat, KPK tak datang. Hakim memutuskan sementara, sidang ditunda sampai 9 Maret 2020 mendatang. Gugatan praperadilan kali ini, bukan yang pertama.

Baca juga : Dibilang Nggak Berani Nangkep Nurhadi, KPK: Ngawur

Pada Januari 2020, Nurhadi, bersama dua tersangka dalam kasus yang sama, Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto juga pernah mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas keberatannya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun saat itu, PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan Nurhadi dkk, dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.

Pra peradilan kali ke dua ini, Nurhadi dan kawan-kawan mengajukan keberatan atas proses penyelidikan di KPK, dan proses keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Nurhadi, bersama keponakannya, Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap, yang diterima Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Baca juga : Nurhadi Kapan Bisa Ditangkap?

Sementara gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Ketiga tersangka ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs.

Nurhadi mangkir pada tanggal 3 Januari dan 27 Januari. Sementara Rezky dan Hiendra tidak memenuhi panggilan pada 9 dan 27 Januari. KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.