Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sudah sebulan, Harun Masiku belum juga ditangkap. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan tim penyidik komisinya masih terus melakukan pencarian terhadap kader PDIP itu.
"Perkembangan pencarian memang masih terus ditingkatkan," ujar Ghufron kepada RMco.id, Selasa (4/2).
Namun Ghufron tidak mau mengungkapkan, ke mana saja tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu sudah melakukan pencarian."Kami tidak bisa mengungkapkan ke mana saja sudah kita telusuri karena itu tehnis yang perlu dirahasiakan," elak dia.
Baca juga : Kaburnya Harun Masiku, KPK Salahkan Imigrasi
Ghufron memastikan, penangkapan Harun Masiku menjadi atensi atau perhatian KPK. Pencarian tak akan dihentikan sampai dia tertangkap.
"Yang jelas secara prosedural telah kami lakukan sesuai peraturan dan perkara ini menjadi atensi KPK untuk menangkap HM," klaimnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga : Waka KPK Klaim Hanya Teruskan Info dari Imigrasi
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sebulan Buron, Harun Masiku Masih Hidup?
Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya