Dark/Light Mode

Kabur Saat OTT, KPK Imbau Kasidatun Kejari HSU Segera Serahkan Diri

Sabtu, 20 Desember 2025 08:08 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).

Selain Albertinus dan Asis, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR) sebagai tersangka.

Namun, dia tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Rupanya, dia melarikan diri saat OTT.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua, karena yang satunya masih dalam pencarian,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

KPK pun mengultimatum Tri Taruna Fariadi untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga : Marquez Beri Sinyal Kembali, Siap Tarik Gas Usai Cedera Bahu

“Kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” imbaunya.

KPK menyatakan, Tri Taruna Fariadi bersama Albertinus P. Napitulu dan Asis Budianto diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Praktik tersebut diduga berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

"Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," ungkap Asep.

Penerimaan tersebut melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Albertinus dan anak buahnya diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” tutur Asep.

Baca juga : Ada Pihak yang Kabur saat OTT di Kalsel, KPK Imbau Serahkan Diri

Asep menyebut, penerimaan uang Rp 804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara antara November hingga Desember 2025.

Rinciannya, Albertinus diduga menerima Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi. Kemudian, Albertinus diduga juga menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti Asis Budianto medio Februari hingga Desember 2025 diduga menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 63,2 juta.

Tak hanya pemerasan, Albertinus diduga juga melakukan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.

"Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” beber Asep.

Baca juga : Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus senilai Rp 450 juta. Rinciannya, Rp 405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus serta Rp 45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU pada Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara juga diduga menerima aliran uang secara pribadi hingga mencapai Rp 1,07 miliar.

Rinciannya, Rp 930 juta berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp 140 juta dari rekanan pada 2024.

"KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh," tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.