Dark/Light Mode

Diperiksa Perdana Usai Ditahan KPK, Bupati Bekasi Minta Maaf Lagi

Senin, 22 Desember 2025 17:17 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK atas kasus dugaan suap terkait ijon proyek.

Pada kesempatan tersebut, Ade Kuswara lagi-lagi menyampaikan permohonan maaf kepada warganya.

“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” ucap Ade Kuswara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dalam kesempatan itu, dia juga mendoakan agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Semoga Pak Gubernur sehat selalu,“ imbuhnya.

Baca juga : Kemenkop dan Pertamina Luncurkan Percontohan PLTS Bagi Koperasi Nelayan Di Batam

Sebelumnya, Ade Kuswara juga meminta maaf kepada warganya. Momen ini terjadi saat dia digiring ke mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.

“Saya mohon maaf ke masyarakat, warga Bekasi,” ucap Ade Kuswara, lirih,

Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu orang lain yakni Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka.

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bekasi Minta Maaf

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Di-OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79 Miliar

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.