Dark/Light Mode

Resmi! UMP Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Rp2,32 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 10:52 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Foto : Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Foto : Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau mengalami kenaikan Rp158.037,07 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP Jateng naik sebesar 7,28 persen dari UMP 2025 yang tercatat Rp2.169.349,00.

Penetapan UMP dan UMSP tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.

Baca juga : OTT Jaksa di Banten, KPK Sita Uang Tunai Rp 900 Juta

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.

Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa sektor tersebut antara lain industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Untuk UMK 2026, lanjut Luthfi, perhitungannya mengacu pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi di setiap daerah. UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga : Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah Lewat Pengajuan Daring

“Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujarnya.

Ia menekankan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.

Struktur dan skala upah tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari masa kerja, kompetensi, jabatan, hingga kinerja pekerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Menurutnya, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

Baca juga : Ekonomi Tumbuh, Penyerapan Tenaga Kerja Agustus 2025 Capai 146,54 Juta Orang

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, mulai dari penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, hingga dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandas Luthfi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.