Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
TNI Ungkap Pendemo Bawa Senjata Api Saat Aksi Di Lhokseumawe
Jumat, 26 Desember 2025 21:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - TNI mengamankan seorang pendemo yang kedapatan membawa senjata api saat aksi unjuk rasa di Kota Lhokseumawe, Aceh. TNI juga menyayangkan beredarnya video dan konten di media sosial yang dinilai memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung sejak Kamis pagi, 25 Desember 2025, hingga Jumat dini hari, 26 Desember 2025. Peristiwa bermula ketika sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi demonstrasi di Kota Lhokseumawe.
“Dalam aksi tersebut, sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pasca-bencana,” kata Freddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
Setelah menerima laporan, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi aksi.
Baca juga : TNI Berindak Terukur Saat Amankan Aksi Provokatif di Lhokseumawe
Freddy menegaskan, aparat TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa agar menghentikan aksi dan menyerahkan bendera yang dikibarkan. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses pembubaran, sempat terjadi adu mulut dan aksi kekerasan terhadap aparat. Bahkan, Komandan Kodim dan Kapolres Lhokseumawe dilaporkan sempat terkena pukulan dari massa aksi.
“Dalam pemeriksaan selanjutnya, ditemukan satu orang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan munisi, magazen, serta senjata tajam,” ujar Freddy.
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : PT PAL Indonesia Uji Coba Senjata Laser Pertama di Dunia
TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi menyatakan insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan telah disepakati penyelesaian secara damai dengan aparat keamanan.
TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Bersama pemerintah daerah dan aparat terkait, TNI akan terus mengedepankan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis guna meredam potensi konflik serta menjaga stabilitas keamanan di Aceh.
Baca juga : Nenek Hidup Kembali Saat Akan Dikremasi
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar masyarakat dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana,” pungkas Freddy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya