Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Keempat, perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Selain penyelamatan keuangan negara, Kejagung juga mencatat pemulihan aset negara sepanjang 2025 sebesar Rp 19,6 triliun. Pemulihan aset tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Anang merinci, pemulihan aset tersebut berasal dari lelang atau penjualan langsung sebesar Rp 305,1 miliar, pemberian hibah Rp 232,9 miliar, setoran uang tunai Rp 424,8 miliar, serta penyelesaian uang pengganti senilai Rp 18,6 triliun.
Baca juga : Tahun Baru Tetap Meriah Tanpa Pesta Kembang Api
Selain itu, Anang menyampaikan realisasi PNBP Kejaksaan pada 2025 mencapai Rp 19,8 triliun. Angka ini melonjak hingga 733 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 triliun. Realisasi tersebut dicapai melalui kinerja Bidang Pembinaan Kejaksaan.
“Jadi, realisasinya melampaui target. Totalnya mencapai 733 persen dari target awal, dan ini merupakan capaian secara nasional,” ucapnya.
Adapun Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Baca juga : Pertama Di Indonesia, Pupuk Indonesia Group Bangun Pabrik NPK Nitrat
BPA dibentuk untuk memperkuat fungsi penegakan hukum, khususnya dalam mengelola, mengamankan, serta mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak.
Pembentukan badan ini dilandasi kebutuhan akan mekanisme pemulihan aset yang terstruktur, profesional, dan transparan.
Sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan tindak pidana, BPA berperan dalam menelusuri, menyita, mengelola, hingga memanfaatkan aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lintas negara.
Baca juga : Chelsea Pecat Maresca!
Kehadiran BPA juga menjadi instrumen penting untuk mencegah hilangnya potensi kerugian negara sekaligus memperkuat efek jera bagi pelaku kejahatan.
Melalui kehadiran BPA, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum secara represif, tetapi juga secara proaktif memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hak-hak masyarakat, sejalan dengan komitmen mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berintegritas. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya