Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Vonis Lepas Kasus CPO
Terdakwa Ngaku Beri Suap, Saksi Selalu Jawab Tak Tahu
Sabtu, 3 Januari 2026 06:35 WIB
Sebelumnya
Dalam persidangan, AR juga mengajukan pertanyaan lanjutan terkait komunikasi dirinya dengan WG mengenai pengondisian perkara CPO korporasi.
“Apakah Anda pernah mengatakan, ‘kasih ke gue kasus itu, kasus migor. Klien migor itu klien istri Anda. Kalau migor masih mau bisnis di Indonesia, kasih ke gue’? Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya AR.
“Tidak pernah sama sekali,” jawab WG singkat.
Baca juga : Waspada, Kasus Penipuan Transaksi Digital Melonjak
AR turut membantah kesaksian WG terkait aliran uang suap. Ia menolak keterangan bahwa suap tahap pertama sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Menurutnya, uang dalam amplop cokelat tersebut hanya sebesar 5 ribu dolar AS.
AR juga menyebut, total uang suap yang ia berikan sebesar Rp 60 miliar.
Sebelumnya, jaksa mendakwa pasangan suami istri pengacara MS dan AR telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada para hakim agar menjatuhkan vonis onslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO migor.
Baca juga : Proyek Kendalikan Banjir Dan Rob Lebih Terencana
Jaksa mengungkapkan, suap diberikan dalam dua tahap. Selanjutnya, uang tersebut mengalir kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara, yakni DJU selaku ketua majelis, serta hakim anggota ASB dan AM.
Tahap pertama sebesar 5 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima MAN Rp 3,3 miliar, WG Rp 800 juta, DJU Rp 1,7 miliar, ASB Rp 1,1 miliar, dan AK Rp 1,1 miliar.
Sedangkan tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar, dengan rincian MAN Rp 12,4 miliar, WG Rp 1,6 miliar, DJU Rp 7,8 miliar, ASB Rp 5,1 miliar, dan AM Rp 5,1 miliar.
Baca juga : Jojo Peringkat 4, Putri KW Urutan 6
Selain suap, jaksa juga mendakwa para terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiganya diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya