Dark/Light Mode

Di Tengah Krisis Bencana

Pakar: Indonesia Perlu Tegaskan Batas Antara Kritik Sah, Hate Speech & Hoax

Sabtu, 3 Januari 2026 18:01 WIB
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Antara/M Arief Iskandar/am)
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Antara/M Arief Iskandar/am)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah menyoroti situasi penanganan bencana Sumatera yang memicu kritik tajam warganet, hate speech atau ujaran kebencian, hingga penyebaran hoax. Dalam kondisi ini, menurutnya, masyarakat dan aparat hukum perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah dan ujaran yang dapat dipidana.

Kritik terhadap penanganan bencana, sejatinya merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi. Kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi, dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan.

Namun, Trubus mengingatkan, tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik.

"Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan, dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” jelas Trubus dalam keterangannya, Sabtu (3/12/2025).

"Sementara  ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoax, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi," imbuhnya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perayaan Natal Perkuat Toleransi dan Solidaritas Bangsa

Di tengah situasi ini, Trubus meminta penegak hukum untuk bersikap tegas. Jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoax, dan upaya penghasutan.

Beda Kritik, Hate Speech & Hoax

Trubus membedakan beberapa kategori isi unggahan atau komentar di media sosial seperti kritik, hate speech, dan hoax. 

Menurutnya, kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, yang biasanya ditujukan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional, tanpa menyerang pribadi.  

Hate speech umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu. Seringkali, hate speech melampaui ruang kritik wajar. Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.  

Sementara hoax (berita bohong) adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoax juga berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.  

Baca juga : Pemerintah Mulai Realisasikan Hunian Sementara di Sumatera Barat

Trubus mencatat, di era digital seperti sekarang ini, perbedaan antara opini tajam, hate speech, dan hoax sering kabur. Tetapi, secara hukum dan etika publik, batas ini penting.

"Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoax justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” ujarnya.

Penegakan Proses Hukum

Ketika pelaku tidak dapat membedakan kritik dari hate speech atau hoax, Trubus menilai perlunya penegakan hukum yang adil dan edukatif.

Guru Besar Universitas Trisakti ini berpendapat, proses hukum tetap perlu dijalankan terhadap konten atau tindakan yang secara jelas memenuhi unsur pidana. Seperti penyebaran hoax yang membahayakan publik, ujaran kebencian yang merendahkan martabat orang lain, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu. Sebab menurutnya,  ini bukan lagi kebebasan berpendapat, melainkan potensi pelanggaran hukum.  

“Namun, penegakan itu harus didampingi edukasi literasi media. Agar publik memahami apa yang sah secara hukum dan apa yang bukan, serta tidak serta-merta mengkriminalisasi kritik yang sah,” paparnya.

Baca juga : Ratas Sebelum ke Lokasi Bencana, Presiden dan Para Menteri Bahas Nataru

Dalam konteks ini, Trubus juga menegaskan pentingnya konteks sosial dan niat dalam menilai suatu ujaran. “Banyak kasus hate speech dan hoax terjadi bukan karena niat mengkritik kebijakan gagal, tetapi karena emosi yang tidak terkontrol atau ketidaktahuan terhadap dampaknya," beber Trubus. 

Penegakan Hukum Ideal

Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, Trubus mengatakan, aparat hukum harus dapat dengan jelas membedakan, mana konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian, dan mana konten yang sekadar kritik keras.

Proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif. Bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.

“Edukasi publik dan kampanye literasi digital perlu digencarkan untuk membantu masyarakat mengetahui batas-batas kebebasan berpendapat, serta konsekuensi hukum ujaran kebencian dan hoax,” tutur Trubus.

“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif. Tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.