Dark/Light Mode

Polri Bakal Tindak Penyebar 5 Berita Hoaks Terkait Virus Corona

Jumat, 6 Maret 2020 11:16 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra (kanan). (Foto: TribrataNews Polri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra (kanan). (Foto: TribrataNews Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam beberapa hari terakhir, Direktorat Cyber Bareskrim Polri terus melakukan patroli siber memantau berita-berita hoaks terkait wabah virus corona.

Hasilnya, ada lima kasus penyebaran berita hoaks yang kini ditangani Bareskrim untuk selanjutnya dibawa ke meja hukum karena melanggaran UU ITE.

Baca juga : Eijkman dan Bio Farma Kerja Intensif Buat Vaksin Virus Corona

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, menjelaskan, “Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya ‎satu kasus di Banten, dua di Kalimantan Timur dan dua di Kalimantan Barat, Kamis (4/3).

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri juga menambahkan bahwa, modus berita hoaks yang ditindak diantaranya penyampaian berita bohong adanya informasi Warga Negara Asing (WNA) yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.

Baca juga : Angkasa Pura I Konsisten Cegah Penyebaran Virus Corona

Ada juga penyebaran berita hoaks dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah Rumah Sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek lalu ditambahkan pasien itu suspec corona padahal sesungguhnya tidak seperti itu.

“Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, akan dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan ketidaktertiban,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.