Dark/Light Mode

Big Bang Hukum 2026, Prof Harris: Tahun Pembuktian Transformasi Hukum Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 09:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar menilai,.Indonesia tengah berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi Kemerdekaan.

Ia menganalogikan transformasi hukum yang terjadi pada 2026 sebagai sebuah “Big Bang”, karena mencerminkan perombakan masif yang berlangsung secara simultan pada struktur, substansi, dan kultur hukum nasional.

“Jika tahun-tahun sebelumnya merupakan masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” ujar Prof. Harris, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, puncak transformasi tersebut ditandai dengan pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, transisi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah proses dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda.

“Di bawah KUHP Nasional, hukum Indonesia bergeser dari keadilan retributif, yang menitikberatkan pada pembalasan, menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelasnya.

Baca juga : Swasembada Bawang Merah Sejak 2016, Kendal Sukses Topang Pangan Nasional

Berdasarkan data akhir 2025, lanjut Prof. Harris, tingkat overkapasitas hunian Lapas dan Rutan secara nasional telah mencapai 89–93 persen.

Dengan kapasitas ideal sekitar 146.260 orang, faktanya fasilitas pemasyarakatan harus menampung lebih dari 281.000 warga binaan.

“Diharapkan pada 2026, sistem pemasyarakatan mulai ‘bernapas’ melalui penerapan alternatif pidana, seperti kerja sosial bagi tindak pidana ringan. Ini merupakan solusi konkret untuk menjinakkan bom waktu overkapasitas yang selama ini menghantui lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Meski demikian, Prof. Harris mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia menilai sejumlah pasal, khususnya terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan definisi ‘menyerang martabat’, masih menyimpan potensi multitafsir.

“Begitu pula perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP baru, terutama terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru berubah menjadi instrumen represi, bukan pelindung hak asasi manusia,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti isu digitalisasi dan kedaulatan informasi dalam konteks transformasi hukum 2026. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurutnya, menjadi pilar penting kedua dalam reformasi hukum nasional.

Baca juga : Optimis Sambut 2026, Dirut BRI Tegaskan Keyakinan Transformasi & Strategi Jangka Panjang

“Pada 2026, hukum Indonesia tidak boleh lagi ‘gagap’ menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas pasal-pasal karet sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen digital,” ujarnya.

Hal tersebut dinilai krusial mengingat ekonomi digital Indonesia diproyeksikan terus tumbuh pesat. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi berpotensi terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan sebagai penghambat aspirasi,” tegasnya.

Dalam konteks transformasi hukum 2026, Prof. Harris juga menyinggung Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mencerminkan arah hukum yang lebih pragmatis.

Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta implementasi core tax system yang semakin matang dinilai akan membawa Indonesia menuju era transparansi fiskal.

“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut.

Baca juga : Gratis, Pramono Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Naik Transportasi Umum

Lebih jauh, ia berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 benar-benar berorientasi pada keadilan substantif.

Masa depan hukum Indonesia, menurutnya, juga sangat bergantung pada pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang strategis dalam Prolegnas 2026.

“Pertama, RUU Perampasan Aset. Ini adalah game changer dalam pemberantasan korupsi dengan pendekatan follow the money. Namun, jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah ‘kekayaan tidak seimbang’ harus memiliki parameter objektif, dan pembuktian tetap berada di pundak aparat penegak hukum, bukan dibebankan kepada rakyat. Tidak boleh ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” paparnya.

Kedua, RUU Hukum Perdata yang dinilainya mendesak untuk dimodernisasi agar mampu mengakomodasi kontrak elektronik serta keberadaan aset digital seperti kripto dan NFT.

“Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara. Seiring pesatnya kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kedaulatan wilayah negara,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.