Dark/Light Mode

Nilai TKA Wajib Lengkap, Majelis Rektor Tegaskan Syarat SNBP 2026

Jumat, 9 Januari 2026 10:39 WIB
Foto: https://pmb.pens.ac.id/index.php/snbp/
Foto: https://pmb.pens.ac.id/index.php/snbp/

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Rektor Indonesia menegaskan bahwa nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) kini menjadi syarat wajib bagi siswa yang ingin lolos jalur prestasi dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.

Proses SNPMB sendiri telah dimulai sejak 5 Januari 2026, diawali dengan pengisian akun SNPMB dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai pintu masuk utama calon mahasiswa baru.

“Sekarang kita sudah memasuki tahap awal seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru 2026, yang dimulai dari SNPMB, khususnya untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP),” ujar Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, Jumat (9/1/2026). 

Baca juga : Usia 5 Tahun, KiriminAja Fokus Logistik Terintegrasi & Siapkan Arah Bisnis 2026

Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, menekankan adanya ketentuan baru yang krusial tahun ini. Siswa yang ingin masuk daftar eligible wajib mengikuti TKA secara penuh, tanpa satu pun nilai yang kosong.

“Nilai TKA itu terdiri dari tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. Semuanya harus ada nilainya. Tidak boleh ada yang bolong,” tegas Riza.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian sekolah dalam pengisian PDSS, baik melalui jalur manual maupun e-Rapor. Jalur e-Rapor dinilai lebih ringkas karena sistem otomatis menarik data nilai dari Dapodik melalui Pusdatin Kemendikdasmen, sehingga sekolah hanya perlu memfinalisasi data dan memastikan kelengkapan nilai TKA.

Baca juga : Panduan Lengkap Memilih Dan Menerapkan Chatbot WA Untuk Bisnis

Sementara itu, pengisian PDSS secara manual mengharuskan sekolah memasukkan data kurikulum dan nilai siswa per semester secara mandiri. Seluruh mata pelajaran yang diambil siswa wajib dicentang agar nilai TKA tercatat lengkap.

Riza mengingatkan, kesalahan dalam pengisian PDSS bersifat fatal dan dapat menggugurkan hak siswa mengikuti SNBP 2026, meski secara peringkat memenuhi syarat. Untuk itu, sekolah, orang tua, hingga dinas pendidikan diminta aktif memantau status PDSS melalui laman resmi SNPMB sesuai wilayah masing-masing.

Sebagai insentif tambahan, sekolah berakreditasi A yang mengisi PDSS melalui e-Rapor akan memperoleh tambahan kuota 5 persen, sehingga peluang siswa peringkat menengah untuk diterima di perguruan tinggi tujuan menjadi lebih besar.

Baca juga : Komisi XII Apresiasi Langkah Pemerintah Pulihkan Sektor Energi Pasca Bencana

“Pengisian PDSS dibuka sejak 5 Januari dan ditutup 2 Februari 2026, tanpa jeda sebelum pendaftaran SNBP. Pastikan semua data lengkap dan tepat waktu agar tidak merugikan siswa,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.