Dark/Light Mode

Ketua KONI Ponorogo Sebut Bupati Sugiri Utang Rp 26 M untuk Biaya Kampanye

Senin, 12 Januari 2026 16:55 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Usai menjalani pemeriksaan, Heru mengaku dicecar penyidik soal utang piutang Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dia menyebut, Sugiri berutang padanya untuk biaya kampanye saat maju sebagai calon Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024.

“Utangnya lebih dari 26 miliar. (Untuk) biaya kampanye," ujar Heru di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, dari jumlah tersebut, Sugiri Sancoko baru mengembalikan sebagian. Dia pun berencana akan menempuh jalur hukum, yakni menggugat Sugiri Sancoko secara perdata.

Baca juga : Pj Ketum PBNU Serahkan Bantuan Rp 1 M Untuk Korban Bencana Aceh

“Ya gimana, utang harus dibalikin,” tegasnya.

Sekadar latar, KPK menjerat Sugiri Sancoko sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. Ketiganya yakni, suap pengurusan jabatan, dia juga suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi. Dari ketiga kasus itu, Sugiri Sancoko diduga menerima uang Rp 2,6 miliar.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, AP selaku Sekda Pemkab Ponorogo, YUM selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dan SUC selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam kasus suap pertama, Sugiri Sancoko menerima uang dari YUM selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,25 miliar.

Baca juga : PLN Nusantara Power Raih Platinum ASRRAT 2025 untuk Ketiga Kalinya

Dari jumlah itu, Sugiri Sancoko kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dikuasai AP. Berikutnya, suap terkait paket pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,4 miliar.

Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar. Uang suap diberikan SUC selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui YUM.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko selama mengemban jabatan kedua kalinya.

Pada periode 2023–2025, Sugiri Sancoko diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta.

Baca juga : Gubernur Pramono Pastikan Anggaran Subsidi Pangan Rp 300 Miliar Tidak Dipotong

Tiga klaster kasus ini terkuak setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.