Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terkait Upah Minimum, KSPI Minta DPR Panggil Gubernur Dedi Mulyadi
Rabu, 14 Januari 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR memanggil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Jabar tahun 2026. Pasalnya, Dedi lebih sibuk membuat konten video, dibanding mengajak buruh duduk bersama, untuk mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, polemik UMSK Provinsi Jabar tahun 2026, harus dituntaskan dalam waktu dekat. Dia menyindir Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, lebih memilih sibuk membuat konten video dibanding mengajak buruh duduk bersama untuk mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.
“(Gubernur Jabar) bertemu buruh nggak pernah, diajak bertemu menghindar. Jadi, inilah saatnya DPR memanggil gubernur konten itu,” tegas Said dalam keterangan persnya, Selasa (13/1/2026).
Presiden Partai Buruh itu mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya pertemuan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, yang dilakukan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dengan Dedi Mulyadi. Namun, urai dia, dalam pertemuan itu Afriansyah terlihat seperti Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, yang sedang menghadap gubernur.
Baca juga : SBY Tegaskan Matahari Partai Demokrat Hanya AHY
Said menilai, Wamen Ketenagakerjaan tidak membela kesejahteraan buruh, hanya mengangguk-angguk saat bertemu dengan Dedi Mulyadi. “Kami meminta, Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor,” cetusnya.
Lebih lanjut, Said menyatakan, para buruh akan kembali menggelar aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dia mengungkapkan, aksi tersebut aksi akan diikuti oleh 500 hingga 1.000 buruh dari Jakarta dan Jabar.
“Demo di Gedung DPR, dimulai pukul 10.00 WIB. Kemudian, kami akan melanjutkan aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pukul 15.00 WIB. Aksi ini lanjutan dari demonstrasi 8 Januari 2026 dan 30 Desember 2025 karena tuntutan belum dipenuhi,” jelasnya.
Dia menerangkan, aksi tersebut difokuskan pada empat tuntutan utama. Di antaranya, meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta atau 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah masing-masing.
Baca juga : KPK Dalami Aliran Uang Dari Tersangka Suap Ijon Proyek
“Selain itu, kami mendorong DPR membahas Racangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, selambat-lambatnya Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024,” imbuhnya.
Sebelumnya, ribuan buruh mendatangi Istana Negara Jakarta, Kamis (8/1/2025), lantaran Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Meteka menolak keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, soal keputusan UMSK di 19 kabupaten/kota.
Said menilai, Gubernur Jabar telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 karena mengubah rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota. Menurutnya, perubahan itu mencakup penghapusan jenis sektor industri serta penyesuaian nilai UMSK tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
“Kebijakan itu menimbulkan kejanggalan. Misalnya, upah buruh pabrik kecap dan roti, lebih tinggi dari buruh perusahaan multinasional. Buruh menuntut agar SK Gubernur dikembalikan sesuai rekomendasi daerah,” tandasnya.
Baca juga : Bulog Siap Ekspor Beras Premium Satu Juta Ton
Menanggapi polemik ini, Dedi Mulyadi membantah mengabaikan aspirasi buruh. Dia menyebut, penetapan UMSK dilakukan sesuai prosedur.
“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten/kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” kata Dedi, Sabtu (27/12/2025). [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya