Dark/Light Mode

Berhasil Ciduk Maling Motor Kabur Bersenjata

Polda Metro Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 14 Januari 2026 06:25 WIB
Para tersangka maling motor (berpakaian oranye) yang menembak korbannya di Jakarta Barat. (Foto: Imam Kurniawan/RM)
Para tersangka maling motor (berpakaian oranye) yang menembak korbannya di Jakarta Barat. (Foto: Imam Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua maling motor bersenjata di Jakarta yang kabur ke luar kota. Untuk mencegah kasus pencurian, polisi mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44) masuk ke ruang konferensi pers Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026). 

Mereka berjalan pincang, lantaran kaki kirinya luka tembak. Mereka dituntun petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

Siang itu, Vebran dan Robi serta seorang penadah berikut barang bukti kejahatannya, seper ti dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, sejumlah peralatan pembobol kendaraan serta pakaian dan helm yang di gunakan saat beraksi, dipamerkan dalam rilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor. 

Baca juga : Kesabaran Madrid Setipis Tisu, Alonso Dipecat Karena Drama

Mereka baru ditangkap Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya di lokasi berbeda. Vernando diringkus di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Robi di bekuk di Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (10/1/2026). Sedangkan penadahnya, berinisial AA diciduk di Jakarta Barat. 

Dalam melancarkan aksinya, Vebran dan Robi tergolong nekat. Selain beraksi pagi hari, mereka tidak segan melawan dan melepaskan tembakan ketika kepergok. Seperti pada Rabu (7/1/2026), sekitar pukul 08.20 WIB, saat mencuri sepeda motor di rumah warga, Palmerah, Jakarta Barat, yang rekaman CCTV-nya viral di media sosial (medsos). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menceritakan, saat itu aksi pelaku dipergoki korban yang tengah berada di ruang tamu. Korban yang melihat motornya hendak dibawa kabur, berteriak sambil mengejar pelaku. Korban bahkan sempat terseret saat berusaha menarik motor yang dikendarai pelaku. 

Tetangga korban yang mendengar teriakan, berusaha membantu. Korban yang dibantu tetangganya, bahkan berhasil menjatuhkan dan meringkus pelaku, Robi. Namun, Vebran yang mengetahui temannya tertangkap, balik lagi. 

Baca juga : Main Aman, Putri KW Lolos Babak 16 Besar

“Pelaku menembakkan senjata api empat kali dan salah satunya mengenai warga,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026). 

Mendengar suara tembakan, pemilik motor berusaha menyelamatkan diri. Sedangkan tetangganya yang terkena tembak, tersungkur usai berusaha lari. Kesempatan ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk kabur. Namun, pelarian ini tidak berlangsung lama. 

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku beserta penadah kendaraan hasil kejahatan. “Saat ini, seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Iman. 

Iman mengungkapkan, kelompok ini diduga telah beraksi berulang kali. “Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengem bangkan 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” jelasnya. 

Baca juga : Patricia Schuldtz, Nge-DJ Hibur Tamu Resepsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini merupa kan wujud kehadiran Polda Metro Jaya dalam menjaga rasa aman masyarakat, sesuai dengan program Jaga Jakarta. “Polda Metro Jaya memastikan, ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. 

Budi mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi para pelaku. Kondisi korban penembakan itu perlahan membaik. “Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” tambahnya. 

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri, apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [IMK/DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.