Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ini Pertimbangan Hakim Tak Penjarakan Laras Faizati, Meskipun Divonis Bersalah
Kamis, 15 Januari 2026 22:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial. Meski dinyatakan bersalah, Laras lolos dari jeruji besi setelah hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait unggahannya di media sosial.
“Menyatakan Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum, yang menghasut supaya melakukan tindak pidana,” ucap I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Baca juga : CSR PGN Kembangkan Danau Kemiri, Pendapatan Petani Karet Naik 33 Persen
Kendati dinyatakan bersalah, Laras tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan atau pengawasan selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” terang Ketut.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, Laras yang bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) merasa emosi setelah melihat berita di televisi mengenai seorang pengemudi ojek daring yang tewas terlindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob yang diduga melarikan diri.
Baca juga : Gubernur Pramono Harap Bank Jakarta Segera Melantai Di Bursa Efek
Diliputi rasa marah, Laras mengunggah ulang konten yang berisi ajakan untuk menyerang kantor polisi. Postingan inilah yang menyeretnya ke meja hijau dengan dakwaan menghasut dan menimbulkan kebencian.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang juga beranggotakan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dan Sri Rejeki Marsinta, secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Laras dihukum 1 tahun penjara.
Hakim menilai, meski perbuatan Laras berbahaya karena dilakukan saat kondisi masyarakat sedang memanas, Laras tidak terbukti melakukan tindakan lebih jauh seperti mengorganisir massa. Selain itu, status Laras yang baru pertama kali tersandung kasus hukum dan potensi dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik menjadi alasan hakim memberikan vonis ringan.
Baca juga : Proyek Kendalikan Banjir Dan Rob Lebih Terencana
Majelis Hakim juga merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana jika pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil.
Putusan ini dianggap sebagai langkah pengadilan dalam menyeimbangkan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Vonis pengawasan ini diharapkan menjadi preseden penting agar hukum tidak memberikan efek jera yang berlebihan (chilling effect) terhadap aktivisme sipil dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya