Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Pemerasan RPTKA, Bahkan Sampai Pensiun
Jumat, 16 Januari 2026 12:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto menerima aliran uang pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Bahkan, hingga dia pensiun. Jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Hery diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemenaker (2017-2018), dan Fungsional Utama pada 2018-2023.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi, Kamis (16/1/2026).
Baca juga : KPK Juga Geledah Kantor PT WP Terkait Suap Pemeriksaan Pajak
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” imbuhnya.
Budi menambahkan, Hery diduga menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya.
Budi memastikan, penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.
Baca juga : KPK: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang dari Tersangka Kasus Ijon Proyek
"Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025," tuturnya.
Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan HS sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 2024-2025, H; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023, S; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024-2025, DA.
Baca juga : BNI Dukung Program Sekolah Rakyat Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, GW; serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 PCW, JMS, dan ALF. Mereka telah menjalani persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya