Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dibenarkan Istana, Wamenkeu Thomas Masuk Bursa Deputi Gubernur BI
Senin, 19 Januari 2026 16:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai isu masuknya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Prasetyo menjelaskan, proses pengusulan nama calon Deputi Gubernur BI bermula dari adanya pengunduran diri salah satu pejabat di posisi tersebut, yakni Juda Agung.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pengurusan Sertifikasi K3
“Berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur. Sesuai ketentuan yang berlaku, prosesnya harus dilanjutkan dengan pengisian jabatan tersebut,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pengajuan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Hal itu karena proses pemilihan Deputi Gubernur BI dilakukan melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR.
Baca juga : KPK Temukan Dokumen Pergeseran Anggaran Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau
Terkait nama-nama calon yang diusulkan, Prasetyo yang juga politisi Partai Gerindra membenarkan bahwa pemerintah telah mengajukan sejumlah kandidat. Salah satu di antaranya adalah Wamenkeu Thomas Djiwandono.
Selain Thomas, Prasetyo menyebut pemerintah mengusulkan total tiga nama calon Deputi Gubernur BI. Namun demikian, ia mengaku belum mengingat secara lengkap nama kandidat lainnya.
Baca juga : Gerindra Sumut Menolak Bos Projo Masuk Gerindra
“Nanti saya cek lagi, saya tidak hafal semuanya satu per satu,” kata Prasetyo.
Proses selanjutnya akan ditentukan melalui pembahasan dan uji kelayakan di DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya