Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat masuk ke dalam kategori alasan kekhilafan hakim.
Sebab, Satar dituntut dua kali untuk perkara yang sama alias ne bis in idem. Chairul menyampaikan hal itu dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emirsyah Satar. Dia dihadirkan sebagai ahli dari kubu pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
"Terkait dengan kasus ini, menurut pendapat Saudara?" tanya hakim.
"Kalau yang dipersoalkan misalnya ne bis in idem, menurut saya masuk ke dalam kekhilafan hakim," jawab Chairul.
Dalam sidang, Chairul juga menerangkan pandangannya soal adanya terdakwa yang dituntut dua kali dalam perkara yang sama berkaitan dengan asas hukum ne bis in idem.
Baca juga : Adaptasi Cepat di Persija, Fajar Fathurrahman Akui Tantangan Taktik Baru
Selain dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara, juga kembali dijerat dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi. Sehingga menurutnya, berlaku asas hukum ne bis in idem terhadap terdakwa.
"Bisa (berlaku ne bis in idem). Karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara. Dia memperkaya diri sendiri, tapi pertambahannya itu berasal dari keuangan negara misalnya, kan dia ada unsur suapnya, ada unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara menyebabkan itu suatu perbuatan. Itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dia dituntut kedua-duanya, salah satunya saja," beber Chairul.
Chairul menambahkan, apalagi jika orang tersebut dihukum membayar uang pengganti, yang mana nominalnya dari penerimaan suapnya. Sehingga pemidanaannya menjadi dua kali. Sebab uang suapnya harus dirampas untuk negara.
"Atas dasar itulah kemudian sebenarnya jadi orang tidak bisa dituduh atas perkara yg sama, tadi itu substansi perkaranya sama (kerugian negara dan suap), memperkaya diri, uangnya misalnya uang suap, itu kan perkara yg sama. Tentu tidak bisa dituntut kedua-keduanya dengan ketentuan pidana yang paling berat sesuai dengan aturan konkursus idealis," imbuh Chairul.
Kata Chairul, ne bis in idem dapat dikategorikan sebagai alasan teknis atas kekhilafan hakim yang telah memutus perkara dimaksud. Karena kekhilafan hakim bisa berkaitan dengan fakta-fakta dan hukum materiil.
Baca juga : Libur Akhir Tahun Penziarah Meningkat, Al Azhar Memorial Garden Pastikan Kenyamanan
Menurutnya, hakim telah salah menafsirkan hukum materiil yang berkenaan dengan ne bis in idem. Meskipun dalam pertimbangannya, keliru memahami seolah-olah tidak dituntut atas perbuatannya yang sama itu diartikan dalam pasal yang sama.
"Kalau misalnya dituntut pasal 2 atau pasal 3 (Undang-Undang Tipikor) karena dia memperkaya diri, lalu dia dituntut lagi pasal suap, pasal 12 huruf a kecil misalnya, itu ne bis in idem harusnya. Ketika hakim keliru memahami itu, bisa jadi keliru karena dahulu artinya perbuatan, tapi sekarang menurut hukum yang baru (KUHAP 2025) perkara yang sama," kata Chairul.
Sementara kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo mengatakan terkait kekhilafan hakim, pihaknya pun telah melampirkan novum atau bukti baru dalam permohonannya.
Novum tersebut terkait putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama. Karena menurutnya, putusan Soetikno Soedarjo bertentangan dengan putusan terhadap kliennya. Padahal perkaranya sama, yakni terkait pengadaan pesawat.
"Nah, itulah yang kami jadikan novum, dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini sebagai Dirut yang tidak bertanggung jawab murni, begitu maksud saya," katanya.
Baca juga : Persebaya Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak
"Jadi, semua mekanisme pengadaan pesawat itu sudah memenuhi prosedur, sudah dilakukan secara kolektif kolegial, dan semuanya sudah berdasarkan mekanisme yang sesuai ketentuan," lanjutnya.
Diketahui, Satar mengajukan PK atas kasus korupsi pengadaan dua jenis pesawat di PT Garuda, yakni Sub 100 seater (Canadair Regional Jet/CRJ-1000) dan Turbopropeller (ATR 72-600).
Ada dua novum yang turut dilampirkan dalam permohonannya. Novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang sempat jadi terdakwa bersama Satar dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tanggal 16 Februari 2025.
Adapun Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebelumnya juga terjerat kasus di KPK. Perkaranya terkait suap dalam pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan CRJ-1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll-Royce Trent 700.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya