Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji

Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Ditanya Kunker Ke Arab Saudi

Sabtu, 24 Januari 2026 06:55 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023-2025 Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo (kiri) duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023-2025 Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo (kiri) duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Dito menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan khusus mengenai kuota haji tambahan. Ia menyebut, suasana pertemuan berlangsung positif dan membahas berbagai isu strategis. 

“Kami juga memberikan dukungan kepada Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia. Setelah makan siang, Perdana Menteri menawarkan apa saja yang bisa dibantu untuk Indonesia,” tuturnya. 

Beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan itu, lanjut Dito, meliputi investasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Jadi tidak hanya haji,” tegasnya. 

Meski demikian, Dito mengakui bahwa isu kuota haji memang sempat disinggung, tetapi lebih pada konteks pelayanan jemaah mengingat besarnya kebutuhan kuota haji Indonesia. 

Baca juga : Rakernas PSI Di Sulsel Karpet Merah Untuk RMS?

Dito juga mengaku tidak mengetahui alasan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak ikut dalam kunjungan kerja tersebut. 

Menurutnya, agenda dan peserta kunjungan ditentukan oleh pihak tuan rumah, termasuk materi pembahasannya. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Dito difokuskan pada penelusuran asal-usul pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 

“Penyidik mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar Budi. 

Baca juga : Pascabencana Sumatera Barat, Gerindra Terus Kawal Huntara Korban Bencana

KPK menilai, Dito mengetahui dan dapat menerangkan kebutuhan penyidikan, mengingat ia ikut serta dalam rombongan pemerintah saat kunjungan ke Arab Saudi. 

“Keterangan ini menguatkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik terkait diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” tambahnya. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya IAA Aziz alias Gus Al. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan potensi kerugian negara yang masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga : Kasus Kredit Macet Kerap Terjadi Akibat Wanprestasi

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus, dengan setoran berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, yang mengalir melalui asosiasi travel haji ke oknum pejabat di Kementerian Agama. 

Dari penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK bersama BPK masih mendalami dan menghitung nilai pasti kerugian tersebut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.