Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Poros Muda Indonesia Apresiasi DPR Pertahankan Polri di Bawah Presiden
Senin, 26 Januari 2026 23:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Poros Muda Indonesia mengapresiasi sikap Komisi III DPR yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan penting untuk menjaga independensi penegakan hukum.
Hal ini diputuskan dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut, seluruh fraksi di DPR menyatakan sikap yang sama, yakni menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dan menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Poros Muda Indonesia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak relevan dengan semangat reformasi saat ini.
Baca juga : Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tetap Stabil Meski Tekanan Rupiah Meningkat
Langkah tersebut dikhawatirkan justru membuka ruang tarik-menarik kepentingan dan menimbulkan “matahari kembar” dalam komando, yang berpotensi mengganggu kinerja Polri di tengah perannya yang semakin kompleks dan multifungsi di masyarakat.
“Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden demi menjaga independensi penegakan hukum dan mencegah politisasi kepentingan politik,” ujar Frans, perwakilan Poros Muda Indonesia.
Ia menilai, penegasan seluruh fraksi di Komisi III DPR yang menolak Polri berada di bawah kementerian menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara.
“Sikap ini mencerminkan kehati-hatian DPR agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum,” katanya.
Baca juga : Menkop Optimis Satu Data Indonesia Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang bisa diubah secara sembarangan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Ketetapan MPR dan Undang-Undang Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi, yang bertujuan memisahkan Polri dari militer sekaligus menempatkannya di bawah otoritas sipil tertinggi.
“Kesepakatan Panja Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek,” imbuhnya.
Frans juga menilai, keputusan tersebut tepat karena mengalihkan fokus reformasi Polri pada isu-isu yang lebih substansial.
Baca juga : Komisi III DPR: Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi 1998
Menurutnya, persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan kultur, peningkatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
“Mengubah posisi struktural Polri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Bahkan, berisiko mengalihkan perhatian dari agenda pembenahan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Selain itu, Poros Muda Indonesia menyoroti pentingnya konsep civilian police dalam reformasi Polri. Konsep tersebut menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi dan melayani masyarakat (to serve and protect), yang berbeda dengan karakter tugas militeristik TNI. Karena itu, penempatan kelembagaan Polri dinilai sangat krusial.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung konsolidasi reformasi Polri, tidak hanya secara struktural, tetapi juga kultural dan profesional, agar institusi ini semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya