Dark/Light Mode

Setahun Perpres Jurnalisme Berlaku

Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah

Rabu, 28 Januari 2026 06:55 WIB
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Foto: Istimewa
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai, tingkat kepatuhan perusahaan platform digital menjalankan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah.

Penilaian tersebut didasarkan pada laporan mandiri perusahaan platform digital, indikator yang disepakati bersama, serta hasil pengawasan langsung yang dilakukan komite sepanjang 2024–2025.

Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diundangkan pada 20 Februari 2024 dan mulai diimplementasikan secara aktif pada 1 September 2024, setelah melalui masa sosialisasi selama enam bulan.

Baca juga : Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pajak, KPK Telusuri Aliran Uang Ke Pihak Lain

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, KTP2JB menetapkan dua prioritas utama pada tahun pertama, yakni penguatan kelembagaan dan implementasi Peraturan Presiden tersebut.

“Program prioritas kami adalah memperkuat posisi komite pada tahun pertama. Kemudian, bagaimana agar Perpres 32 Tahun 2024 dapat dilaksanakan maksimal,” ujar Suprapto.

Menurutnya, fokus utama implementasi Perpres tersebut terletak pada Pasal 5 yang mengatur enam tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca juga : Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Gerindra Pati Hormati KPK

Di antaranya, tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, melaksanakan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta mengupayakan prioritas fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Untuk menjalankan mandat tersebut, KTP2JB membentuk empat bidang kerja, mulai dari kerja sama perusahaan pers dan platform digital, pelatihan dan program jurnalisme berkualitas, hingga pengawasan serta penyelesaian sengketa.

Kendati begitu, Suprapto menilai, sejak berlakunya Perpres Nomor 32 Tahun 2024, komitmen perusahaan platform digital dalam mematuhi ketentuan Pasal 5 masih memprihatinkan.

Baca juga : Sikap Pemuda Muhammadiyah Dan Fatayat NU, Polri Sudah Ideal Di Bawah Presiden

Penilaian tersebut diperoleh setelah KTP2JB membagikan indikator kepatuhan kepada perusahaan platform digital.

Indikator itu merupakan turunan dari pedoman pemenuhan tanggung jawab yang disusun dengan melibatkan platform digital, komunitas pers, perusahaan pers, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Komite menilai, pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam melaksanakan Perpres 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 5, masih berada dalam kategori rendah,” ungkap Suprapto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.