Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ditegaskan Yusril, Komite Reformasi Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden
Kamis, 29 Januari 2026 08:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejalan dengan sikap DPR, Komite Percepatan Reformasi Polri ingin posisi korps Bhayangkara tetap di bawah langsung Presiden. Hal ini ditegaskan Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di kantornya. Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menegaskan, mayoritas anggota komite tak menghendaki institusi Polri di bawah kementerian. "Mayoritas di komite tak ada perbedaan signifikan, tetap menghendaki struktur polisi itu seperti sekarang. Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, pandangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sejak dipisah dari TNI, Polri memang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi ini tak berbeda jauh dengan TNI yang juga berada di bawah Presiden selaku Panglima Tertinggi.
Yusril menerangkan, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, karena TNI terdiri atas tiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), maka urusan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Tak bisa dikatakan Panglima TNI itu di bawah Menteri Pertahanan," ujar Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini.
Meski demikian, Yusril menyatakan, keputusan akhir soal struktur Polri ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. "Nanti apa keputusan akhir, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden," sambungnya.
Baca juga : ReJO Dukung Kapolri, Penempatan Polri Di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), DPR juga telah memutuskan Polri tetap berada di bawah Presiden. Tidak perlu dibentuk kementerian khusus untuk membawahi Polri.
Dari internal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak usulan sebagian pihak agar Polri berada di bawah kementerian. Alasannya, posisi Polri saat ini adalah mandat Reformasi 1998. Setelah berpisah dengan TNI, Polri punya momentum membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police.
Hal ini juga sesuai dengan mandat Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang isinya Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. "Ini bagian dari mandat Reformasi 1998, penempatan Polri di bawah Presiden," tegas Kapolri.
Aturan Polri di bawah Presiden, sambungnya, juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Kapolri juga menjelaskan, Polri saat ini dihadapkan dengan tantangan luasan geografis, hingga banyaknya jumlah masyarakat Indonesia. Artinya, kinerja Polri akan lebih maksimal saat berada di bawah Presiden.
"Sangat ideal, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel. Pada saat Presiden membutuhkan, kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang berpotensi matahari kembar," ujarnya.
Baca juga : LAPD Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden
Dari eksternal, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mendukung institusi Polri berada langsung di bawah Presiden.
"Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan, dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya Muhammad Anwar Iskandar, Ketum MUI, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain," kata Kiai Anwar, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Kata Kiai Anwar, posisi Polri langsung di bawah Presiden sudah ideal dan sudah dirasakan manfaat dan kemaslahatannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di NKRI. "Mari kita bersama-sama mendoakan agar Kepolisian senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan, dan rida Allah SWT untuk membersamai Presiden, menjaga negara dan bangsa ini," serunya.
Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Margaret Aliyatul Maimunah menilai, posisi Polri saat ini justru memperkuat prinsip checks and balances. Ini sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola Pemerintahan.
"Independensi Polri harus tetap dijaga agar dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ini amanat konstitusi," ucapnya.
PP Fatayat NU mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penguatan reformasi Polri berkelanjutan, baik dari aspek kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun penguatan pelayanan publik yang adil.
Baca juga : KNPI Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengingatkan, secara historis dan konstitusional, alasan Polri sejak awal ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga netralitas sebagai alat negara. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, sama saja mundur ke tahun sebelum 1946. "Sejak Maklumat Perdana Menteri Juanda, Polri berada langsung di bawah Presiden," terangnya.
Dia mengingatkan, jika Polri berada di bawah kementerian, Kapolri menjadi bagian dari kabinet. Ini berbahaya karena Polri bisa berubah dari alat negara jadi alat Pemerintah, bahkan alat politik.
Huda menegaskan, persoalan Polri terletak pada kultur dan profesionalitas, bukan struktural kelembagaan. "Jika tujuannya memperbaiki Polri, fokusnya harus pada reformasi internal dan pengawasan, bukan sekadar memindahkan posisi kelembagaan," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya