Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
ReforMiner Soroti Urgensi Pembenahan Fiskal untuk Produksi Migas Nasional
Kamis, 4 Desember 2025 07:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Target peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional dinilai semakin sulit dicapai karena Indonesia masih bergantung pada lapangan existing yang sebagian besar telah memasuki fase mature.
Kondisi ini menyebabkan produksi minyak pada periode 2014–2024 turun rata-rata 3,42 persen per tahun, sementara produksi gas turun 1,72 persen per tahun.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyatakan penyempurnaan kebijakan fiskal hulu migas menjadi kunci utama untuk mengejar target produksi nasional.
“Penyempurnaan kebijakan fiskal hulu migas menjadi kunci utama untuk dapat mencapai target produksi migas nasional yang sebagian besar telah berada pada kondisi mature,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan kebijakan fiskal merupakan faktor penentu investasi.
Baca juga : Hanura Harap Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Laporan IHS Markit (S&P Global) pada Juni 2025 mencatat daya tarik iklim investasi hulu migas Indonesia berada di peringkat 9 dari 14 negara Asia Pasifik, dengan rating rendah pada aspek fiscal systems (5,11) dan legal & contractual (5,34).
Menurut Komaidi, persoalan fiskal muncul karena hilangnya elemen fundamental dalam regulasi hulu migas, yakni prinsip assume and discharge.
Undang-Undang Migas Nomor 22/2001 tidak lagi menerapkan asas lex specialis. “Melalui Pasal 31, UU Migas No.22/2001 menyebutkan bahwa perlakuan perpajakan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan,” katanya, Kamis (4/12).
ReforMiner menilai penyempurnaan regulasi fiskal perlu dilakukan agar kembali selaras dengan konsep Production Sharing Contract (PSC).
Pada level praktis, perbaikan dapat dilakukan melalui revisi kebijakan fiskal pada PSC Cost Recovery, termasuk pengembalian prinsip assume and discharge, penyederhanaan proses insentif perpajakan melalui revisi PP 79/2010 jo. PP 27/2017, serta penegasan aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga : PHSS Optimalkan Migas Dondang untuk Perkuat Energi Nasional
Perbaikan juga diperlukan untuk skema PSC Gross Split dengan merevisi PP 53/2017, memperluas pembebasan pajak tidak langsung hingga tahap eksploitasi, serta penyediaan fasilitas perpajakan tanpa Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP).
Komaidi menekankan pentingnya penyempurnaan mekanisme transisi fiskal, termasuk kompensasi kerugian (Tax Loss Carry Forward), pencegahan lonjakan beban pajak, dan penegasan bahwa biaya komitmen pasti (K3P) dapat kembali diakui dalam skema Cost Recovery.
Pada tataran fundamental, revisi Undang-Undang Migas dinilai mendesak untuk menegaskan kembali prinsip assume and discharge dan lex specialis.
Prinsip A/D menetapkan bahwa kontraktor hanya menanggung pajak langsung, sementara pajak tidak langsung ditanggung pemerintah sehingga bagi hasil negara merupakan penerimaan bersih.
Komaidi juga menyoroti keberhasilan reformasi fiskal di Brazil dan Malaysia, yang mampu menjaga produksi migas di lapangan mature.
Baca juga : BRIN dan Danantara Perkuat Sinergi Riset untuk Dorong Hilirisasi Nasional
Brazil menerapkan insentif seperti penurunan royalti hingga 5 persen dan percepatan depresiasi, sehingga produksi minyaknya tumbuh rata-rata 3,8 persen per tahun pada 2013–2023.
Malaysia sejak 2008 menerapkan berbagai model PSC, termasuk Risk Service Contracts (RSC), Late Life Assets (LLA), dan Small Field Assets (SFA).
Belajar dari negara-negara tersebut, Komaidi menegaskan bahwa insentif fiskal merupakan kunci untuk mempertahankan produksi lapangan mature.
Tanpa insentif, keekonomian lapangan sering tidak lagi memenuhi batas minimal sehingga produksi berpotensi berhenti sama sekali.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya