Dark/Light Mode

Saksi Sebut Tak Ada Larangan Penjualan di Bawah Bottom Price

Jumat, 19 Desember 2025 04:39 WIB
Foto: Rizki Syahputra/RM.
Foto: Rizki Syahputra/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Hal tersebut, disampakan Donny saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Duduk sebagai terdakwa, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)" kata Donny dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Baca juga : Misteri Surat Aceh ke PBB dan Penanganan Bencana

Dia juga menegaskan, tidak ada ketentuan yang menghadirkan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price. Lebih lanjut, Donny mengatakan, bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang.

Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.

"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," tandasnya.

Baca juga : Summarecon Bekasi Kembangkan Hunian Ultra Mewah Soultan Island

Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero) Arindra Dita Primaloka mengatakan, penjualan menggunakan bottom price masih memberikan keuntungan karena terdapat margin. Dan, dalam kontrak jangka panjang tidak ada keharusan menggunakan bottom price.

"Karena bottom price hanya digunakan untuk spot," tutur Arindra.

Sedangkan mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas'ud Hamid menegaskan, penjualan solar industri dengan harga di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan diperbolehkan.

Baca juga : Batang Toru Tak Sendiri, Negara Turun Tangan Penuhi Janji

"Yang tidak boleh itu PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP)," pungkas Ma'sud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.