Dark/Light Mode

Buntut IHSG Anjlok, Polri dan Kejagung Turun Tangan

Senin, 2 Februari 2026 08:06 WIB
Ilustrasi pasar saham anjlok. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ilustrasi pasar saham anjlok. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu mengundang kecurigaan adanya aksi curang dengan “menggoreng” harga saham. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun tangan untuk mencermati dugaan pelanggaran ini.

Polri bergerak lebih dulu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami indikasi tindak pidana terkait dugaan praktik saham gorengan yang disinyalir menjadi penyebab anjloknya IHSG. “Pasti (didalami),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ade menerangkan, kasus yang berkaitan dengan saham gorengan sudah lama menjadi fokus Polri. “Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” terangnya.

Dia mengungkap, terdapat perkara saham gorengan yang sudah bergulir hingga persidangan. Di antaranya kasus Direktur PT MML berisial J serta mantan kepala unit di BEI dengan inisial MB. Kedua kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Indonesia Sukses Bring Barrels Home

“Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar,” urai Ade.

Dia memastikan, penyelidikan dugaan praktik penggorengan saham terkait anjloknya IHSG pekan lalu akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mengenai prosesnya, Ade belum dapat berbicara lebih jauh sampai ditemukannya bukti-bukti awal dugaan tindak pidana.

Tak lama setelah itu, Kejagung juga bergerak. Korp Adhiyaksa ini tengah memantau kejatuhan IHSG yang terjadi secara mendadak, pekan lalu. Dinamika pasar saham tersebut menjadi perhatian serius Kejagung karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kejaksaan juga memantau atau memonitor adanya kejadian-kejadian, seperti kejatuhan atau anjloknya IHSG secara mendadak,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (30/1/2026).

Baca juga : PSI Akan Jadi Partai Besar, Jokowi Siap Mati-matian Turun Sampai Kecamatan

Hingga saat ini, Kejagung memang belum melakukan pemeriksaan ataupun langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan maupun pengaturan IHSG. Kendati begitu, Kejagung tetap menelaah secara menyeluruh penyebab jatuhnya IHSG, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

“Semua kami telaah (termasuk potensi pidana). Pokoknya semua yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum kita pasti pantau,” katanya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok setuju dengan turun tangannya Polri dan Kejagung dalam masalah ini. Dia meminta agar pelaku manipulasi saham ditindak tegas. Sebab, praktik ini tidak sekadar melanggar etika, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) dan kejahatan korporasi (corporate crime).

Kata Mufti, tindakan menggoreng saham berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya para investor ritel. Praktik ini juga dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang.

Baca juga : Goreng Menggoreng Saham Segera Ditindak

Untuk perbaikan, BPKN memberi tiga masukan ke OJK dan BEI. Pertama, mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham. BPKN mendorong OJK bersama aparat penegak hukum menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental.

“BPKN secara khusus meminta OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ucapnya.

Kedua, peningkatan literasi publik. Dia menerangkan, mayoritas investor ritel yang belum sepenuhnya paham risiko pasar modal. Karena itu, akselerasi program edukasi sangat krusial. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat mampu membedakan antara investasi jangka panjang yang sehat dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.

Ketiga, mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya pada saat penawaran umum perdana saham (IPO). Penguatan standar pencatatan efek, termasuk keterbukaan informasi terkait free float dan struktur kepemilikan, dinilai penting. Hal ini untuk mencegah pasar dimanfaatkan sebagai sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil. BYU/MEN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.